Perkara Gibran Dinilai Bukan Cuma soal Ijazah, Denny Indrayana Ungkap 5 Pelanggaran Konstitusi

Tim iNews
Mantan Wamenkumham Denny Indrayana (Foto: iNews)

Dalam aturan itu, calon presiden atau wakil presiden dikecualikan untuk menunjukkan bukti tamat pendidikan SMA kalau sekolah di luar negeri.

Ketiga, pelanggaran prinsip pemilu Luber Jurdil (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil). Keempat, pelanggaran prinsip pemilu yang mandiri karena adanya 'penyelundupan pasal' di atas.

Pelanggaran terakhir adalah menganggap enteng pendidikan. Pendidikan disebut sebagai pilar kebangsaan.

"Jangan anggap enteng soal pendidikan, pendidikan ini adalah pilar kita," kata Denny.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
1 jam lalu

Tim Hukum Merah Putih Ingatkan MK Tak Bisa Adili Gugatan Ijazah Gibran: Hati-Hati

3 jam lalu

Denny Indrayana Belum Ungkap Saksi Sidang Gugatan Ijazah Gibran di MK: Tunggu Tanggal Mainnya

3 jam lalu

Denny Indrayana Minta MK Hadirkan Gibran ke Sidang Gugatan Ijazah, Jelaskan Riwayat Pendidikan

4 jam lalu

MK Lanjutkan Sidang Ijazah Gibran ke Pembuktian, Denny Indrayana: Semoga Fakta Terungkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal