Perkara Korupsi Bansos Covid-19, Sopir Pejabat Kemensos Ungkap Uang di Dalam Tas Gitar

Arie Dwi Satrio
Sidang lanjutan perkara korupsi pengadaan bansos dampak pandemi virus corona (Covid-19) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/3/2021). (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Sidang lanjutan perkara korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) dampak pandemi virus corona (Covid-19) menghadirkan Sanjaya selaku sopir Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/3/2021). Pada kesempatan itu dia mengungkapkan pernah mendapat titipan uang untuk atasannya yang dibungkus di dalam tas gitar.

Dalam persidangan itu Sanjaya dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Harry Van Sidabukke. Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro  itu didakwa menyuap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara senilai Rp1,28 miliar terkait penunjukan perusahaan penyedia bansos sembako Covid-19.

"Jadi saat itu Mas Harry ketemu Bapak di bawah apartemen Green Pramuka, mas Harry tas gitar, awalnya saya tidak tahu isinya lalu Bapak (Joko) mau ketemu orang lain lagi. Saat Mas Harry mau pulang, tas itu ditinggal di kursi, lalu saya sampaikan, Mas Harry gitarnya ketinggalan, tapi dijawab itu titipan buat Bapak," ujar Sanjaya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/3/2021).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Santunan Korban Tewas Bencana Sumatra Mulai Disalurkan, Berapa Besarannya?

Nasional
3 hari lalu

Nadiem Makarim Masih Sakit usai Operasi, Sidang Dakwaan Ditunda

Nasional
4 hari lalu

Nadiem Dikabarkan Masih Dirawat di RS, Sidang Dakwaan Ditunda?

Nasional
7 hari lalu

8 Eks Pejabat Kemnaker Didakwa Peras Agen TKA, Kantongi Total Rp135 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal