JAKARTA, iNews.id - Sidang lanjutan perkara korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) dampak pandemi virus corona (Covid-19) menghadirkan Sanjaya selaku sopir Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/3/2021). Pada kesempatan itu dia mengungkapkan pernah mendapat titipan uang untuk atasannya yang dibungkus di dalam tas gitar.
Dalam persidangan itu Sanjaya dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Harry Van Sidabukke. Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro itu didakwa menyuap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara senilai Rp1,28 miliar terkait penunjukan perusahaan penyedia bansos sembako Covid-19.
"Jadi saat itu Mas Harry ketemu Bapak di bawah apartemen Green Pramuka, mas Harry tas gitar, awalnya saya tidak tahu isinya lalu Bapak (Joko) mau ketemu orang lain lagi. Saat Mas Harry mau pulang, tas itu ditinggal di kursi, lalu saya sampaikan, Mas Harry gitarnya ketinggalan, tapi dijawab itu titipan buat Bapak," ujar Sanjaya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/3/2021).