Perkara Penanganan Flu Burung, Dirut PT CPC Freddy Lumban Tobing Dituntut 2 Tahun Penjara

Antara
Terdakwa perkara korupsi pengadaan reagen and consumable penanganan virus flu burung 2007 Direktur Utama PT Cahaya Prima Cemerlang (CPC) Freddy Lumban Tobing di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/11/2019). (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang perkara korupsi pengadaan Reagen and Consumable penanganan virus flu burung 2007 dengan terdakwa Direktur Utama PT Cahaya Prima Cemerlang (CPC) Freddy Lumban Tobing. Agenda sidang, yaitu pembacaan tuntutan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Freddy dihukum 2 tahun penjara ditambah pidana denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Freddy Lumban Tobing selama 2 tahun penjara," ujar JPU KPK Ronald Worotikan di pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/11/2019).

Jaksa KPK menyebutkan sejumlah perbuatan Freddy yang dinilai sebagai faktor meringankan. Di antaranya bersikap sopan di persidangan, menyesali perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.

"Terdakwa telah mengembalikan hasil korupsi yang dinikmatinya sejumlah Rp 9.774.447.135 dari seluruh total kerugian negara yang dinikmati terdakwa yaitu sejumalh Rp 10,861.961.069 sehingga masih ada sisa kerugian keuangan negara yang belum dikembalikan ke terdakwa, yaitu Rp1.087.513.924," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
22 jam lalu

KPK Sita Rumah hingga Mobil terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Nasional
1 hari lalu

RKUHAP Resmi Jadi Undang-Undang, Ketua KPK: Nggak Banyak Pengaruhnya

Nasional
1 hari lalu

Ketua KPK Buka Suara soal Pengesahan RKUHAP Jadi UU

Nasional
1 hari lalu

KPK Bocorkan Metode Gali Informasi Saksi, Tanya Hobi hingga Asal Daerah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal