JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang perkara korupsi pengadaan Reagen and Consumable penanganan virus flu burung 2007 dengan terdakwa Direktur Utama PT Cahaya Prima Cemerlang (CPC) Freddy Lumban Tobing. Agenda sidang, yaitu pembacaan tuntutan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Freddy dihukum 2 tahun penjara ditambah pidana denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Freddy Lumban Tobing selama 2 tahun penjara," ujar JPU KPK Ronald Worotikan di pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/11/2019).
Jaksa KPK menyebutkan sejumlah perbuatan Freddy yang dinilai sebagai faktor meringankan. Di antaranya bersikap sopan di persidangan, menyesali perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.
"Terdakwa telah mengembalikan hasil korupsi yang dinikmatinya sejumlah Rp 9.774.447.135 dari seluruh total kerugian negara yang dinikmati terdakwa yaitu sejumalh Rp 10,861.961.069 sehingga masih ada sisa kerugian keuangan negara yang belum dikembalikan ke terdakwa, yaitu Rp1.087.513.924," ucapnya.