Perkara Penanganan Flu Burung, Dirut PT CPC Freddy Lumban Tobing Dituntut 2 Tahun Penjara

Antara
Terdakwa perkara korupsi pengadaan reagen and consumable penanganan virus flu burung 2007 Direktur Utama PT Cahaya Prima Cemerlang (CPC) Freddy Lumban Tobing di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/11/2019). (Foto: Antara).

Jaksa juga mewajibkan Freddy untuk membayar sejumlah nilai uang pengganti sebagai pidana tambahan berupa pembayaran sisa uang pengganti yang belum dikembalikan ke negara sejumlah Rp1.087.513.924.

Harta Freddy akan disita jika sisa uang yang belum dikembalikan tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka dipidana penjara 1 tahun.

Perbuatan Freddy dilakukan bersama-sama dengan Ratna Dewi Umar selaku Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar pada Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan Republik Indonesia/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Siti Fadilah Supari selaku Menteri Kesehatan dan Tatat Rahmita Utami selaku Direktur Trading PT Kimia Farma Trading Distribution (KFTD).

Tujuannya agar PT KFTD yang sebelumnya telah sepakat menyerahkan pelaksanaan pekerjaan kepada PT CPC untuk ditetapkan menjadi penyedia barang dan jasa dengan cara memengaruhi panitia pengadaan dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), spesifikasi teknis barang, daftar barang dan jumlah barang berdasarkan data yang berasal dari PT CPC dengan Spesifikasi yang mengarah pada produk perusahaan tertentu sesuai keinginan PT CPC.

Tindakan Freddy bersama pelaku lain memperkaya Freddy selaku Direktur Utama PT CPC sejumlah Rp10,861 miliar dan memperkaya korporasi yaitu PT KFTD sejumlah Rp1,469 miliar yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sejumlah Rp12,331 miliar.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
20 jam lalu

KPK Sita Rumah hingga Mobil terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Nasional
1 hari lalu

RKUHAP Resmi Jadi Undang-Undang, Ketua KPK: Nggak Banyak Pengaruhnya

Nasional
1 hari lalu

Ketua KPK Buka Suara soal Pengesahan RKUHAP Jadi UU

Nasional
1 hari lalu

KPK Bocorkan Metode Gali Informasi Saksi, Tanya Hobi hingga Asal Daerah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal