Perkara Suap Fatwa MA, Hakim Pengadilan Tipikor Bacakan Vonis Andi Irfan Jaya

Arie Dwi Satrio
Terdakwa kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf).

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan perkara suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) terpidana kasus cassie Bank Bali Djoko Tjandra, Senin (18/1/2021). Agenda sidang, yaitu pembacaan vonis terhadap terdakwa mantan politikus Partai Nasdem Andi Irfan Jaya.

Kuasa hukum Andi Irfan Jaya, Andi Syafrani mengatakan dalam persidangan kali ini terdakwa tidak diperkenankan untuk hadir langsung di persidangan. Pertimbangannya karena protokol kesehatan pencegahan penularan virus corona (Covid-19). 

"Info dari hakim kemarin begitu.  Protokol KPK, tahanan saat ini engga boleh hadir langsung, tapi daring," ujar Andi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (18/1/2021).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Seleb
3 hari lalu

Terungkap! Ini Alasan Vonis Nikita Mirzani Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Seleb
4 hari lalu

Begini Penampilan Nikita Mirzani Jelang Vonis

Seleb
4 hari lalu

Nikita Mirzani Hadapi Vonis Kasus Pemerasan dan TPPU Hari Ini 

Seleb
5 hari lalu

Besok Vonis Nikita Mirzani Diumumkan, Apa Mungkin Bebas?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal