Perkara Suap Fatwa MA, Hakim Pengadilan Tipikor Bacakan Vonis Andi Irfan Jaya

Arie Dwi Satrio
Terdakwa kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf).

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan perkara suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) terpidana kasus cassie Bank Bali Djoko Tjandra, Senin (18/1/2021). Agenda sidang, yaitu pembacaan vonis terhadap terdakwa mantan politikus Partai Nasdem Andi Irfan Jaya.

Kuasa hukum Andi Irfan Jaya, Andi Syafrani mengatakan dalam persidangan kali ini terdakwa tidak diperkenankan untuk hadir langsung di persidangan. Pertimbangannya karena protokol kesehatan pencegahan penularan virus corona (Covid-19). 

"Info dari hakim kemarin begitu.  Protokol KPK, tahanan saat ini engga boleh hadir langsung, tapi daring," ujar Andi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (18/1/2021).

Dia berharap hakim memutuskan kliennya tidak bersalah atau  lebih rendah dari tuntutan Jaksa. "Harapan idealnya Andi Irfan dinyatakan tidak bersalah," katanya.

Andi Irfan Jaya merupakan rekan mantan Jaksa, Pinangki Sirna Malasari. Sebelumnya, sidang putusan untuk Andi Irfan Jaya yang diagendakan Rabu (13/1/2021) sempat ditunda karena putusan dari majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan belum siap.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Nadiem Makarim Ajukan Memori Banding Pekan Ini terkait Vonis 10 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Hakim Ungkap Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Laptop Chromebook Rp1,5 Triliun

57 tahun lalu

Jaksa soal Vonis 10 Tahun Penjara Nadiem Makarim: Masyarakat Telah Mendapatkan Keadilan 

57 tahun lalu

Hakim Ungkap Hal yang Beratkan Vonis Nadiem: Tak Beri Teladan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal