Pada tahun 2024 diharapkan seluruh intansi pemerintah pusat dan pemerintah provinsi telah memiliki CSIRT. Pembentukan CSIRT organisasi di pemerintah pusat dan daerah merupakan rangkaian kegiatan yang dimulai sejak tahun 2019 dan diharapkan seleesai pada tahun 2024. Pembentukan CSIRT merupakan salah satu proyek prioritas strategis dalam RPJMN 2020-2024.
Dijelaskan Hinsa, CSIRT merupakan organisasi atau tim yang bertanggung jawab untuk menerima, meninjau, dan menanggapi laporan serta aktivitas insiden keamanan siber. CSIRT terdiri atas CSIRT Nasional (BSSN), CSIRT Sektoral pada pemerintahan, Infrastruktur Informasi Kritikal Nasional dan Privat, serta CSIRT Organisasi. Ada pula Government-CSIRT (Gov-CSIRT) Indonesia, merupakan CSIRT sektor pemerintah Indonesia yang ditetapkan oleh kepala BSSN melalui Keputusan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara No 570 Tahun 2018.
Dia berharap pembentukan CSIRT organisasi pada sektor pemerintah dapat membangun kemandirian serta kesiapan dalam menghadapi ancaman insiden siber serta berkontribusi langsung dalam menjaga keamanan siber di Indonesia.
“Pembentukan CSIRT di daerah turut mendukung terwujudnya ruang siber yang aman dan kondusif sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi digital untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ucapnya. CM