Perlindungan Hak Paten atau Hak Cipta secara Internasional

iNews.id
Bagaimana cara melindungi hak paten atau hak cipta di berbagai negara? (Ilustrasi/SIP Law Firm)

PERTANYAAN:
Bagaimana cara melindungi hak paten atau hak cipta di berbagai negara dan apakah ada mekanisme untuk melindungi HKI secara internasional?

JAWABAN: 
Hak Paten merupakan hak yang lahir berdasarkan permohonan yang diajukan oleh inventor. Jika invensi yang diajukan mengandung unsur novelty dan dapat dibuat dalam jumlah banyak, maka permohonan paten dapat diberikan oleh pihak yang memiliki kewenangan.  

Secara nasional yang memiliki kewenangan adalah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Perlindungan paten secara internasional dapat dilakukan karena Indonesia telah meratifikasi Patent Cooperation Treaty (PCT) atau Traktat Kerja Sama Paten pada tahun 1997.  Traktat ini merupakan kesepakatan beberapa negara yang dikoordinasi oleh WIPO (World Intellectual Property Organization), yaitu sebuah badan internasional di bawah Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) yang terkait dengan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), untuk memberikan kemudahan dan kecepatan dalam pengajuan permohonan hak paten ke beberapa negara yang merupakan anggota PCT. 

Saat ini ada 157 negara yang merupakan anggota PCT. Jadi, permohonan perlindungan paten ke negara-negara anggota PCT dapat dilakukan dari Indonesia.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Fariz RM Bantah Pernah Beri Izin ke Syahravi, Sebut Semua Harus Hitam di Atas Putih

57 tahun lalu

Panas! Fariz RM Tanggapi Laporan Balik Syahravi

57 tahun lalu

Syahravi Merasa Dijadikan Tumbal Konflik Fariz RM Vs Produser SMH, Ini Penjelasannya!

57 tahun lalu

Geger! Syahravi Bongkar Video Rekaman Fariz RM Restui Aransemen Lagu Diantara Kata

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal