Perlindungan Hak Paten atau Hak Cipta secara Internasional

iNews.id
Bagaimana cara melindungi hak paten atau hak cipta di berbagai negara? (Ilustrasi/SIP Law Firm)

PERTANYAAN:
Bagaimana cara melindungi hak paten atau hak cipta di berbagai negara dan apakah ada mekanisme untuk melindungi HKI secara internasional?

JAWABAN: 
Hak Paten merupakan hak yang lahir berdasarkan permohonan yang diajukan oleh inventor. Jika invensi yang diajukan mengandung unsur novelty dan dapat dibuat dalam jumlah banyak, maka permohonan paten dapat diberikan oleh pihak yang memiliki kewenangan.  

Secara nasional yang memiliki kewenangan adalah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Perlindungan paten secara internasional dapat dilakukan karena Indonesia telah meratifikasi Patent Cooperation Treaty (PCT) atau Traktat Kerja Sama Paten pada tahun 1997.  Traktat ini merupakan kesepakatan beberapa negara yang dikoordinasi oleh WIPO (World Intellectual Property Organization), yaitu sebuah badan internasional di bawah Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) yang terkait dengan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), untuk memberikan kemudahan dan kecepatan dalam pengajuan permohonan hak paten ke beberapa negara yang merupakan anggota PCT. 

Saat ini ada 157 negara yang merupakan anggota PCT. Jadi, permohonan perlindungan paten ke negara-negara anggota PCT dapat dilakukan dari Indonesia.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
Nasional
14 hari lalu

China Dukung Proposal Indonesia soal Royalti Global di Lingkungan Digital

Nasional
19 hari lalu

Menteri Hukum: Karya Jurnalistik Harus Dilindungi Hak Cipta

Music
1 bulan lalu

Lesti Kejora Dicecar 27 Pertanyaan Selama 4 Jam oleh Penyidik Terkait Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

Nasional
3 bulan lalu

Menkum Tegaskan Lagu Indonesia Raya Tak Kena Royalti: Itu Ranah Publik

Nasional
3 bulan lalu

Royalti Musik Jadi Polemik, Menkum bakal Audit LMK dan LMKN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal