Perlindungan Hak Paten atau Hak Cipta secara Internasional

iNews.id
Bagaimana cara melindungi hak paten atau hak cipta di berbagai negara? (Ilustrasi/SIP Law Firm)

Hak cipta adalah hak yang lahir dengan prinsip deklaratif, artinya perlindungan diperoleh secara otomatis ketika sebuah karya sudah jadi/sudah terbentuk dan dilakukan pengumuman oleh pencipta. Bentukan hak cipta merupakan karya yang masuk ruang lingkup ilmu pengetahuan, seni dan/atau sastra, bisa berupa buku, lagu, koreografi tarian, karya arsitektur, permaian video dan masih banyak lagi yang disebut dalam pasal 40 (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC). 

Jadi, lahirnya hak cipta sebagai syarat untuk mendapat perlindungan sesuai UU yang berlaku tidak perlu didaftarkan.  Di Indonesia melalui DJKI hanya mengeluarkan sertifikat Pencatatan Hak Cipta yang merupakan pembuktian kebenaran seseorang sebagai pencipta suatu karya. Sifatnya hanya untuk mencatatkan, bukan mendaftarkan yang melahirkan hak. Tetapi banyak negara yang tidak mengatur pencatatan hak cipta seperti Indonesia. Karena sistem perlindungan deklaratif, maka tidak memerlukan formalitas untuk memulai perlindungan.

Perlindungan berlaku di negara-negara yang merupakan anggota Berne Convention. Mekanisme perlindungan HKI secara internasional tergantung bagian HKI yang akan dilindungi.  Untuk Paten melalui PCT seperti yang sudah dibahas di awal, untuk merek melalui Madrid Protocol System yang telah diratifikasi oleh Indonesia sejak tahun 2016.  

Dengan Madrid Protocol System ini, perlindungan merek dapat dilakukan dari Indonesia ke negara-negara yang dituju yang merupakan anggota Madrid Protocol.  Untuk perlindungan merek internasional, merek tersebut harus dilindungi terlebih dahulu di Indonesia baru dapat dilindungi secara internasional.

Untuk bagian-bagian HKI lainnya juga mendapatkan perlindungan secara internasional di negara-negara yang sudah meratifikasi WTO agreement.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
Nasional
14 hari lalu

China Dukung Proposal Indonesia soal Royalti Global di Lingkungan Digital

Nasional
19 hari lalu

Menteri Hukum: Karya Jurnalistik Harus Dilindungi Hak Cipta

Music
1 bulan lalu

Lesti Kejora Dicecar 27 Pertanyaan Selama 4 Jam oleh Penyidik Terkait Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

Nasional
3 bulan lalu

Menkum Tegaskan Lagu Indonesia Raya Tak Kena Royalti: Itu Ranah Publik

Nasional
3 bulan lalu

Royalti Musik Jadi Polemik, Menkum bakal Audit LMK dan LMKN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal