Prof. Didik J Rachbini, Ph.D.
Rektor Universitas Paramadina
KEADILAN dalam ekosistem pendidikan tinggi harus dijaga, di mana peran negara (Perguruan Tinggi Negeri/PTN) dan masyarakat (Perguruan Tinggi Swasta/PTS) ditempatkan sebagai satu kesatuan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. PTN yang menerima mahasiswa dalam jumlah besar di luar batas kewajaran berpotensi merusak ekosistem tersebut.
Minimnya peran negara dalam pengaturan justru mendorong PTN dan PTS bersaing secara liberal, bahkan saling mematikan (cut-throat competition). Terlalu berlebihan jika PTN terus memacu penerimaan mahasiswa di luar batas wajar. Praktik seperti ini dapat menggeser peran masyarakat, dalam hal ini PTS.
Negara, dalam hal ini Menteri Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi serta DPR, harus berperan menjaga keseimbangan ekosistem tersebut. Tanpa pengawasan negara, PTN berpotensi bertindak semena-mena dan merusak peran masyarakat yang telah lama hadir, bahkan sejak sebelum kemerdekaan, seperti UII, NU, dan Muhammadiyah. Ekspansi jumlah mahasiswa PTN tanpa kontrol berisiko menciptakan ketimpangan struktural terhadap PTS, menekan keberlangsungan, dan melemahkan kontribusi masyarakat. Karena itu, pembatasan jumlah mahasiswa PTN diperlukan untuk menciptakan keadilan dalam ekosistem pendidikan tinggi nasional. Peran negara dan partisipasi masyarakat harus tetap berjalan seimbang.
Sejauh ini, Kemendikti mulai membagi dana riset secara lebih adil antara PTN dan PTS. Kebijakan ini patut diapresiasi. Namun, mengingat PTN telah lama mendominasi dana pendidikan negara, peluang penghimpunan dana dari masyarakat sebaiknya lebih diberikan kepada PTS. Selama ini, PTN sebagai lembaga negara juga menghimpun dana masyarakat di luar mekanisme APBN. Hal tersebut perlu dipertanggungjawabkan, dan DPR sebaiknya meminta BPK melakukan audit investigasi secara khusus.
Jika PTN juga menghimpun dana dari masyarakat, maka dana APBN seharusnya dibagi lebih proporsional antara PTN dan PTS untuk berbagai kebutuhan, seperti gaji dosen, gedung, perkuliahan, penelitian, laboratorium, dan pengabdian kepada masyarakat. Sebaliknya, jika PTS menerima dana APBN, maka harus terbuka untuk diaudit pemerintah karena merupakan dana publik. Ke depan, diperlukan audit investigasi terhadap PTN yang menghimpun dana masyarakat di luar APBN, khususnya dari mahasiswa.
PTN telah menikmati anggaran negara selama lebih dari setengah abad dan memiliki keunggulan struktural secara historis. Jika PTN melipatgandakan sumber pendanaan, baik dari negara maupun masyarakat, dengan menerima mahasiswa tanpa batas, maka peran organisasi masyarakat seperti NU, Muhammadiyah, dan lainnya berpotensi tergeser. Tanpa pembatasan, PTN dapat memonopoli peran dan menyerap hampir seluruh calon mahasiswa, termasuk yang terbaik.