Perludem: Pilkada dengan Kotak Kosong Terus Meningkat sejak 2015

Nur Khabibi
Ilustrasi pilkada (dok. ilustrasi)

JAKARTA, iNews.id - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mencatat, pilkada dengan calon tunggal melawan kotak kosong terus meningkat sejak 2015. Dalam Pilkada 2024, terdapat 41 wilayah yang mengalami fenomena ini.

"Dari 2015 yang hanya ada 3 daerah, lalu naik menjadi tiga kali lipat menjadi 9 daerah di 2017, lalu naik lagi menjadi 16 daerah di 2018, dan pilkada terakhir di 2020 itu ada 25 daerah, dan sekarang ada 41 daerah," kata peneliti Perludem, Haykal dalam diskusi daring bertajuk Pilkada Calon Tunggal dan Kemunduran Demokrasi Lokal di Indonesia, Minggu (8/9/2024). 

Haykal menilai, hal tersebut menjadi potret buruk proses demokrasi di Indonesia. Jumlah pasangan calon seharusnya meningkat terlebih setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempermudah partai mengajukan calon.

"Ini sebenarnya menjadi catatan buruk juga, dan menjadi potret buruk bagaimana kemudian fenomena calon tunggal ini bukannya malah menurun pasca-putusan MK Nomor 60 kemarin, namun malah meningkat," ujarnya.

Selain itu, KPU juga telah memperpanjang waktu pendaftaran bagi daerah yang terdapat calon tunggal. Namun, dari semula 43 wilayah, hanya berkurang menjadi 41 setelah ada penambahan waktu pendaftaran.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
55 menit lalu

Kebakaran Dahsyat di Belawan Medan: 10 Rumah Ludes, Warga Luka Parah

Buletin
7 jam lalu

Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu, Keluarga Korban Tuntut Hukuman Setimpal

Buletin
9 jam lalu

Terekam Video Bocah 10 Tahun Diserang Buaya di Kutai Timur, Warga Histeris

Buletin
1 hari lalu

Miris! Angka Pernikahan di Indonesia Anjlok, Kasus Cerai Malah Meningkat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal