JAKARTA, iNews.id - Politikus Partai Gerindra, Permadi tidak bisa memenuhi panggilan Bareskrim Polri. Dia akan diperiksa sebagai saksi terkait tuduhan hoaks dan makar yang melibatkan mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkat Darat (Kostrad) Mayjend TNI (Purn) Kivlan Zen.
Permadi mengatakan, tidak bisa hadir karena ada agenda di MPR. Dia sudah mengirimkan surat penundaan pemeriksaan kepada Bareskrim Polri melalui kuasa hukumnya.
"Saya tidak hadir karena ada rapat MPR," ujar Permadi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (14/5/2019).
Sebelumnya, Bareskim sudah memeriksa Kivlan. Pemeriksaan yang berlangsung hampir lima jam itu, Kivlan dicecar 26 pertanyaan.
Kivlan dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan makar oleh Jalaludin. Laporan itu teregistrasi dengan Nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim.
Kivlan dilaporkan karena diduga melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan atau Pasal 15 terhadap keamanan negara,makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 danatau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.