Permohonan Dikabulkan, Sidang Habib Rizieq Shihab Akan Digelar Tatap Muka

Okto Rizki Alpino
PN Jakarta Timur mengabulkan permintaan Habib Rizieq Shihab agar sidang digelar offline atau tatap muka. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Timur mengabulkan permintaan Habib Rizieq Shihab (HRS) agar sidang kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan digelar secara ofline atau tatap muka. Hal itu disampaikan dalam persidangan yang digelar hari ini, Selasa (23/3/2021).

Dalam persidangan yang beragendakan pembacaan eksespsi, Habib Rizieq tidak membacakan nota keberatan. Dia menyatakan tetap pada pendirian untuk bisa hadir di ruang persidangan secara langsung.

"Saya hanya akan membaca eksespsi di sidang offline, eksepsi saya memang tidak tebal, tapi saya tetap hanya ingin membacakan offline," kata Rizieq dalam persidangan online, Selasa (23/3/2021).

Alasan Habib Rizieq tetap ingin hadir ke ruang persidangan lantaran dia didakwa dengan banyak pasal. Dia mengatakan untuk membela diri diperlukan adanya tatap muka agar persidangan dapat berjalan baik dan tidak berat sebelah.

"Saya menghadapi tiga sidang dan 18 pasal bsrlapis. Artinya ini bagi saya masalah serius. Saya harus all out dan ingin berhadapan langsung karena ini masalah serius," ujarnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
14 hari lalu

Kawal Sidang Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Puspadaya Perindo: Kami Harap Pelaku Dihukum Berat

Internet
2 bulan lalu

Link Download Minecraft yang Bisa Mabar Offline, Nikmati Serunya Main Bareng Tanpa Internet

Nasional
4 bulan lalu

15 Korban Luka dalam Bentrok Massa Pengajian Habib Rizieq di Pemalang, 4 Polisi

Nasional
4 bulan lalu

Bentrok Massa Pro-Kontra Pengajian Habib Rizieq di Pemalang, Bupati: Jangan Terprovokasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal