Permohonan Dikabulkan, Sidang Habib Rizieq Shihab Akan Digelar Tatap Muka

Okto Rizki Alpino
PN Jakarta Timur mengabulkan permintaan Habib Rizieq Shihab agar sidang digelar offline atau tatap muka. (Foto: Istimewa)

Permohonan sidang ofline yang dikabulkan Majelis Hakim yakni perkara nomor 221 dengan kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat.

"Mengabulkan permohonan pemohon (hadir secara offline)," ucap hakim ketua Suparman Nyompa.

Kendati demikian, Suparman menegaskan apabila Habib Rizieq melanggar pernyataannya yang tertuang dalam surat jaminan, maka permohonan itu kemungkinan penetapan sidang offline bakal dibatalkan.

"Apabila pemohon melanggar pernyataan pada surat jaminan tanggal 23 Maret 2021 maka penetapan ini ditinjau kembali," tuturnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
14 hari lalu

Kawal Sidang Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Puspadaya Perindo: Kami Harap Pelaku Dihukum Berat

Internet
2 bulan lalu

Link Download Minecraft yang Bisa Mabar Offline, Nikmati Serunya Main Bareng Tanpa Internet

Nasional
4 bulan lalu

15 Korban Luka dalam Bentrok Massa Pengajian Habib Rizieq di Pemalang, 4 Polisi

Nasional
4 bulan lalu

Bentrok Massa Pro-Kontra Pengajian Habib Rizieq di Pemalang, Bupati: Jangan Terprovokasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal