Permohonan sidang ofline yang dikabulkan Majelis Hakim yakni perkara nomor 221 dengan kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat.
"Mengabulkan permohonan pemohon (hadir secara offline)," ucap hakim ketua Suparman Nyompa.
Kendati demikian, Suparman menegaskan apabila Habib Rizieq melanggar pernyataannya yang tertuang dalam surat jaminan, maka permohonan itu kemungkinan penetapan sidang offline bakal dibatalkan.
"Apabila pemohon melanggar pernyataan pada surat jaminan tanggal 23 Maret 2021 maka penetapan ini ditinjau kembali," tuturnya.