Permohonan Dikabulkan, Sidang Habib Rizieq Shihab Akan Digelar Tatap Muka

Okto Rizki Alpino
PN Jakarta Timur mengabulkan permintaan Habib Rizieq Shihab agar sidang digelar offline atau tatap muka. (Foto: Istimewa)

Permohonan sidang ofline yang dikabulkan Majelis Hakim yakni perkara nomor 221 dengan kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat.

"Mengabulkan permohonan pemohon (hadir secara offline)," ucap hakim ketua Suparman Nyompa.

Kendati demikian, Suparman menegaskan apabila Habib Rizieq melanggar pernyataannya yang tertuang dalam surat jaminan, maka permohonan itu kemungkinan penetapan sidang offline bakal dibatalkan.

"Apabila pemohon melanggar pernyataan pada surat jaminan tanggal 23 Maret 2021 maka penetapan ini ditinjau kembali," tuturnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
12 jam lalu

Alasan Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo, Pertimbangkan Status Terdakwa

13 hari lalu

Hakim Tunda Sidang Dakwaan Dokter Tifa terkait Kasus Ijazah Jokowi 2 Pekan, Ini Alasannya

15 hari lalu

Pengacara Dokter Tifa Ungkap Alasan Ajukan Praperadilan: Statusnya Bukan Lagi Terdakwa

29 hari lalu

Jaksa Kembali Limpahkan Dakwaan Dokter Tifa ke PN Jaktim, Sidang Digelar 6 Agustus 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal