JAKARTA, iNews.id -Almas Tsaqibbirru akan menyurati DPR setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki dokumen yang menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
Diketahui, Almas merupakan pemohon perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat batas usia capres-cawapres yang membuka jalan bagi Gibran maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Menanggapi putusan MK yang dibacakan pada Selasa (6/10/2026), Almas mengaku mendukung pertimbangan Mahkamah terkait syarat pendidikan Gibran.
"Saya setuju dan mendukung putusan MK yang menyatakan wapres yang menjabat sekarang tidak memiliki ijazah SLTA atau sederajat," kata Almas, Rabu (7/10/2026).
Almas mengatakan akan segera mengirim surat kepada DPR yang berisi permintaan agar parlemen memulai proses pemakzulan terhadap Gibran melalui mekanisme konstitusional yang berlaku.