Pernah Buka Jalan Gibran Jadi Cawapres, Kini Almas Desak DPR Mulai Pemakzulan

Yuwantoro Winduajie
Almas Tsaqibbirru mendesak DPR memulai pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka (Dok. Istimewa)

JAKARTA, iNews.id -Almas Tsaqibbirru akan menyurati DPR setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki dokumen yang menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.

Diketahui, Almas merupakan pemohon perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat batas usia capres-cawapres yang membuka jalan bagi Gibran maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Menanggapi putusan MK yang dibacakan pada Selasa (6/10/2026), Almas mengaku mendukung pertimbangan Mahkamah terkait syarat pendidikan Gibran.

"Saya setuju dan mendukung putusan MK yang menyatakan wapres yang menjabat sekarang tidak memiliki ijazah SLTA atau sederajat," kata Almas, Rabu (7/10/2026).

Almas mengatakan akan segera mengirim surat kepada DPR yang berisi permintaan agar parlemen memulai proses pemakzulan terhadap Gibran melalui mekanisme konstitusional yang berlaku.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
26 menit lalu

Ray Rangkuti Ungkap Dampak Politik Putusan MK, Gibran Masih Layak Jabat Wapres?

1 jam lalu

Relawan Gibran Peringatkan Denny Indrayana cs Setop Fitnah Wapres, Ancam Proses Hukum

2 jam lalu

Pakar Sebut MK Hebat Siasati Putusan Ijazah Gibran, Arahkan ke Jalur Pemakzulan

4 jam lalu

Gibran Tak Didiskualifikasi MK, Refly Harun Siap Dorong Pemakzulan ke DPR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal