Pernikahan yang Sah Menurut Islam, Ini Hukum, Rukun dan Syaratnya

Chalimatu Sadiyah Aljauza
pernikahan yang sah menurut Islam (Freepik)
  • 4.Wali calon pengantin perempuan
    Syarat untuk menjadi wali dari calon pengantin perempuan adalah :
    >Muslim
    >Berakal
    >Tidak fasik
    >Laki-laki
    >Memiliki hak untuk menjadi wali
  • 5.Dua orang saksi, dengan syarat sebagai berikut :
    >Muslim
    >Baligh
    >Berakal
    >Merdeka
    >Laki-laki
    >Adil
    >Pendengaran dan penglihatan sempurna
    >Memahami bahasa yang diucapkan dalam ijab qabul
    >Tidak sedang menjalankan ihram haji atau umrah

Itulah hukum, syarat dan rukun yang menentukan pernikahan yang sah menurut Islam.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
12 jam lalu

Irma Darmawangsa dan Irfan Sebaztian Resmi Menikah usai Dituding 7 Tahun Pacaran Settingan!

6 hari lalu

Perjalanan Cinta Yoon Jong Hoon dan Han Eun Seo, Cinlok Berujung ke Pelaminan

6 hari lalu

Yusril Tegaskan Bukan Penulis Buku Islam ala Prabowo: Saya Hanya Diwawancara

6 hari lalu

Mengejutkan! Yoon Jong Hoon dan Han Eun Seo Akan Menikah 1 November 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal