Pernikahan yang Sah Menurut Islam, Ini Hukum, Rukun dan Syaratnya

Chalimatu Sadiyah Aljauza
pernikahan yang sah menurut Islam (Freepik)
  • 4.Wali calon pengantin perempuan
    Syarat untuk menjadi wali dari calon pengantin perempuan adalah :
    >Muslim
    >Berakal
    >Tidak fasik
    >Laki-laki
    >Memiliki hak untuk menjadi wali
  • 5.Dua orang saksi, dengan syarat sebagai berikut :
    >Muslim
    >Baligh
    >Berakal
    >Merdeka
    >Laki-laki
    >Adil
    >Pendengaran dan penglihatan sempurna
    >Memahami bahasa yang diucapkan dalam ijab qabul
    >Tidak sedang menjalankan ihram haji atau umrah

Itulah hukum, syarat dan rukun yang menentukan pernikahan yang sah menurut Islam.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
1 hari lalu

Komentar Mengejutkan Sule usai Tak Diundang ke Nikahan Nathalie Holscher dan Aripat

1 hari lalu

Geger! Sule Ternyata Tak Diundang di Pernikahan Nathalie Holscher dan Aripat

2 hari lalu

Selamat! Emma Roberts Resmi Menikah dengan Cody John

3 hari lalu

Potret Prabowo dan Jokowi Duduk Sebelahan di Pernikahan Putra Boy Thohir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal