Pernikahan yang Sah Menurut Islam, Ini Hukum, Rukun dan Syaratnya

Chalimatu Sadiyah Aljauza
pernikahan yang sah menurut Islam (Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Pernikahan yang sah menurut Islam diatur dalam beberapa hal. Pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan dan diridhai Allah.

Pernikahan merupakan syariat yang telah ditetapkan oleh Allah agar hubungan suami istri menjadi sah dan tidak dianggap zina. Dalam ajaran Islam perzinahan merupakan perbuatan yang termasuk dosa besar.

Sah tidaknya prosesi pernikahan sesuai dengan ketentuan ajaran Islam yang menentukan halal tidaknya hubungan suami istri. Lantas, pernikahan yang sah itu seperti apa?

Hukum Pernikahan yang Sah Menurut Islam

Adanya hukum perkawinan yang menentukan apakah pernikahan tersebut sah menurut Islam, sebagai berikut :

  • 1.Jaiz atau Mubah
    Pernikahan hukum asalnya adalah mubah (boleh). Pada prinsipnya, setiap manusia yang telah memiliki persyaratan untuk menikah, dibolehkan untuk menikahi seseorang yang menjadi pilihannya.
  • 2.Sunnah
    Pernikahan hukumnya sunnah adalah bagi mereka yang telah mampu dan berkeinginan untuk menikah dan seandainya tidak menikah tidak khawatir berbuat zina. Pernikahan yang dilakukan mendapat pahala dari Allah.

Hal ini didasari oleh semua ahli hadis dari Abu Hurairah, yaitu

“Hai para pemuda, barangsiapa di antara kamu yang mampu serta berkeinginan untuk menikah, hendaklah dia menikah. Karena sesungguhnya pernikahan itu dapat menundukan pandangan mata terhadap orang yang tidak halal dilihat dan akan memeliharanya dari golongan syahwat. Dan barangsiapa yang tidak mampu menikah, hendaklah dia berpuasa. Karena dengan puasa hawa nafsunya terhadap perempuan akan berkurang.”

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Seleb
5 hari lalu

Potret Pernikahan Inayah Wahid dengan Kiai Ra Mamak yang Sederhana, Jauh dari Kesan Glamour!

Buletin
5 hari lalu

Detik-Detik Pemilik Hajatan Tewas Dikeroyok Preman di Purwakarta, Dipicu Minta Jatah Miras

Nasional
8 hari lalu

Galang Dukungan, Dubes Iran: Umat Islam Wajib Bersatu Hadapi AS dan Israel

Seleb
29 hari lalu

Terungkap! Ini Alasan Dokter Kamelia dan Ammar Zoni Batal Menikah di Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal