JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan keterangan pers terkait usulan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Istana Negara, Jumat (13/9/2019). Dalam pernyataannya Jokowi menyampaikan pandangan terhadap draf RUU KPK.
Mulai dari Dewan Pengawas KPK, penyelidik dan penyidik serta kewenangan penyadapan. RUU tersebut dinilai diperlukan agar pemberantasan korupsi di negeri ini berjalan efektif.
Berikut pernyataan lengkap Jokowi terhadap RUU KPK:
Saya telah mempelajari dan mengikuti secara serius seluruh masukan yang diberikan dari masyarakat, dari para pegiat antikorupsi, para dosen, mahasiswa dan masukan dari para tokoh bangsa. Karena itu ketika ada inisiatif dari DPR saat mengajukan RUU KPK, masa tugas pemerintah adalah meresponsnya.
Kita tahu UU KPK telah berusia 17 tahun, perlu ada penyempurnaan secara terbatas sehingga pemberantasan korupsi bisa berjalan efektif. Sekali lagi, kita jaga agar KPK lebih kuat dibanding lembaga lain dalam pemberantasan korupsi.
Saya telah memberikan arahan kepada Kemenkumham menyampaikan sikap dan pandangan pemerintah terkait substansi revisi UU KPK yang diinisiasi oleh DPR.