Di samping itu, pengalokasian frekuensi dan jumlah mux yang ditenderkan dan dikompetisikan dalam proses Seleksi berdasarkan Kepmen 88/2021 dan Dokumen Seleksi tidak sejalan dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Frekuensi Radio Untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran Digital Terestrial pada Pita Frekuensi Radio UHF (PM 6/2019), di mana berdasarkan PM 6/2019 rata-rata di setiap provinsi akan dialokasikan 6 Mux.
ATVSI, kata dia, telah menyampaikan surat Nomor 017/ATVSI/K-S/III.2021 tanggal 25 Maret 2021, agar jumlah Mux yang ditenderkan dan diperebutkan dalam Kepmen 88/2021 disesuaikan dengan jumlah alokasi frekuensi yang ditetapkan dalam PM 6/2019,” ujarnya.
Dengan telah diumumkannya pemenang Mux di 22 provinsi tanggal 26 April 2021, Kemkominfo tidak memperhatikan investasi yang telah dilakukan oleh LPS eksisting anggota ATVSI, seperti tanah, bangunan, tenaga kerja, tower dan sebagainya di suatu daerah, sehingga tidak ada jaminan kelangsungan dan kontinuitas pekerjaan para karyawan LPS yang ada di daerah.
“ATVSI mengusulkan kembali kepada Kemenkominfo untuk mengalokasikan jumlah Mux pada 22 provinsi dimaksud disesuaikan dengan PM 6/2019, sebagai solusi perlindungan investasi yang telah dilakukan oleh LPS eksisting anggota ATVSI,” ujarnya.