Pernyataan Sikap ATVSI soal Seleksi Penyelenggara Multipleksing Televisi Digital di 22 Provinsi

Djibril Muhammad
Ketua Umum Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Syafril Nasution. (Foto: Okezone).

JAKARTA, iNews.id - Asosiasi Televisi Swasta Indonesia mendukung proses migrasi digital dan pelaksanaan analog switch off (ASO) sesuai jadwal yang ditetapkan dalam UU Cipta Kerja. Namun pelaksanaan digitalisasi dan ASO tersebut harus dapat menjamin keberlangsungan usaha dalam LPS eksisting.

Namun ATVSI menyayangkan pelaksanaan seleksi penyelenggara multipleksing di 22 provinsi Indonesia yang mengabaikan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021, khususnya Pasal 78 ayat 10 dan 11. Ketentuan tersebut mensyaratkan pemenang seleksi haruslah Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) yang sudah menjadi penyelenggara Mux dan telah melakukan investasi infrastruktur penyiaran. Ketentuan ini merupakan pengejawantahan dari UU Cipta Kerja yang memberikan jaminan agar investasi infrastruktur dan SDM tidak mubazir.

“Sehingga saat terjadi ASO (analog switch off), yang menjadi penyelenggara multipleksing adalah pihak-pihak yang benar-benar qualified dari segi pengalaman dalam mengoperasikan mux maupun membangun infrastruktur digital,” kata Ketua Umum ATVSI Syafril Nasution dalam siaran pers, Jumat (30/4/2021).

Dia menjelaskan, dalam proses pembukaan dokumen seleksi multipleksing telah ditemukan fakta bahwa salah satu peserta seleksi tidak memenuhi ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Kepmen Kominfo Nomor 88 Tahun 2021 (Kepmen 88/21) dan Dokumen Seleksi tentang Seleksi Lembaga Penyiaran Swasta sebagai Penyelenggara Multipleksing Siara Televisi Digital Terestrial Tahun 2021 tertanggal 9 Maret 2021 (Dokumen Seleksi), dan oleh karenanya harus dinyatakan gugur tetapi ternyata menjadi pemenang seleksi.

Berdasarkan butir 6.8.4 Lampiran II Kepmen 88/2021, Tim Seleksi menyusun berita acara hasil seleksi berdasarkan hasil evaluasi teknis yang memuat daftar urut peringkat hasil seleksi untuk setiap wilayah layanan di setiap provinsi dan diurutkan dari nilai seleksi tertinggi ke nilai seleksi terendah. 

Dalam pengumuman pemenang seleksi tanggal 26 April 2021, Tim Seleksi tidak mengumumkan hasil peringkat seleksi sesuai butir 6.9 Lampiran Kepmen 88/2021 dan skoring masing-masing peserta seleksi tersebut.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

Budi Arie Diduga Dapat Jatah 50 Persen dari Untung Jaga Situs Judi Online, Rp8 Juta per Website

Buletin
6 bulan lalu

MNC Peduli Berikan Bantuan Alat Kesehatan untuk Puskesri Pagu-Pagu Tanah Datar

Megapolitan
8 bulan lalu

MNC Peduli Salurkan Bantuan Ramadhan untuk 2 Masjid di Jakarta

Nasional
9 bulan lalu

ATVSI Apresiasi Pemerintah Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal