JAKARTA, iNews.id - Sikap Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bisa dinilai berupaya merintangi proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Misalnya, dalam kasus yang menjerat Caleg Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Harun Masiku.
Sebelumnya, Ditjen Imigrasi Kemenkumham menyatakan, tersangka kasus pergantian antarwaktu (PAW) Caleg PDIP Harun Masiku berada di luar negeri. Pernyataan itu berubah setelah Harun Masiku tertangkap kamera pengintas CCTV melintas di Terminal 2F Bandara Soekarno Hatta (Soetta).
"Apabila tidak ada penjelasan yang tuntas, bukan tidak mungkin dikategorikan sebagai perbuatan menghalangi upaya pemberantasan korupsi dan itu bagian dari obstruction of justice dalam UU Tipikor sebagai kejahatan yang sama dengan tipikor (tindak pidana korupsi)," ujar anggota Komisi III DPR, Benny Kabur Harman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2020).
Politikus Partai Demokrat itu mengingatkan agar Ditjen Imigrasi Kemenkumham jangan membuat bingung publik karena pernyataannya yang tidak konsisten.
BACA JUGA:
Imigrasi Akhirnya Akui Harun Masiku Sudah Ada di Indonesia sejak 7 Januari
Imigrasi Sebut Harun Masiku Berada di Singapura
"Kemudian publik, kita semua rakyat meminta pemerintah menjelaskan mana yang sebenarnya. Apakah keterangan Dirjen Imigrasi, keterangan KPK, atau keterangan Menkumham," ucapnya.
Ditjen Imigrasi Kemenkumham akhirnya mengakui kader PDIP Harun Masiku berada di Jakarta sejak 7 Januari 2020. Padahal, instansi tersebut sebelumnya sempat menyatakan Harun berada di luar negeri sejak 6 Januari 2020.
“Saya sudah menerima informasi berdasarkan pendalaman di sistem, termasuk data melalui IT yang dimiliki stakeholder terkait di Bandara Soetta, bahwa HM (Harun Masiku) telah melintas masuk kembali ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Batik pada tanggal 7 Januari 2020,” kata Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Ronny F Sompie, saat dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Rabu (22/1/2020).