Perpanjang Lagi PPKM Mikro, Ini Alasan Pemerintah

Dita Angga
PPKM mikro kembali diperpanjang untuk terus menekan kasus covid-19. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro hingga 22 Maret 2021. Hal itu diatur dalam Instruksi Mendagri No 5/2021.

Perpanjangan akan dimulai pada tanggal 9 Maret 2021 sampai dengan 22 Maret 2021. Direktur Jenderal  (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Syafrizal mengatakan perpanjangan ini bertujuan untuk terus menekan kasus covid-19 di Indonesia.

“Alasannya karena untuk menekan angka covid-19. Tak ada alasan lainnya,” katanya saat dihubungi di Jakarta, Jumat (5/3/2021).

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Abdul Wahid Tersangka KPK, SF Hariyanto Ditunjuk Jadi Plt Gubernur Riau

Nasional
6 hari lalu

Partai Perindo Jadi Kekuatan Sosial Politik Indonesia, Kemendagri Ajak Sukseskan Program Prabowo

Nasional
11 hari lalu

Raperda KTR Rampung Dibahas, Pasal Pelarangan Penjualan Tetap Berlaku 

Nasional
17 hari lalu

Heboh Dana Daerah Rp234 Triliun Mengenap di Bank, DPR bakal Panggil Kemendagri-Pemda

Nasional
19 hari lalu

Dedi Mulyadi Datangi Kemendagri di Tengah Polemik dengan Purbaya, Cek Dana Mengendap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal