JAKARTA, iNews.id - Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini harus mengikuti tes lagi. Sebelumnya, perpanjangan SIM bisa dilakukan tanpa mengikuti prosedur yang dilakukan ketika melakukan pembuatan baru sebelum masa berlaku berakhir.
Sekarang, perpanjangan SIM harus melakukan tes psikologi dan tes kesehatan. Kedua tes tersebut menjadi syarat utama dalam mengajukan permohonan perpanjangan masa berlaku SIM.
Tes kesehatan merupakan salah satu syarat yang sudah ada sejak pembuatan SIM dilakukan. Tapi, kini polisi menambahkan tes psikologi yang akan mengungkap kepribadian individu tersebut dan dapat mengukur kinerjanya saat berkendara.
Tes psikologi SIM tertuang dalam aturan Perpol No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM di Indonesia. Sehingga, saat ini perpanjangan SIM tetap harus mengikuti tes psikologi.
Jika lulus tes psikologi, maka pemohon bakal mendapatkan sertifikat hasil tes psikologi SIM. Sertifikat itu menerangkan bahwa kita telah memenuhi syarat mengajukan permohonan SIM. Sertifikat lulus psikologi SIM berlaku selama enam bulan.