JAKARTA, iNews.id - Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Brian Yuliarto mengumumkan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 tahun 2025. Beleid ini mengatur soal tunjangan kinerja (Tukin) dosen Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Secara resmi menyampaikan kabar gembira yang dinantikan para pegawai dalam hal ini dosen di lingkungan Kemendikti Saintek yang pada tanggal 27 Maret kemarin secara resmi telah ditanda tangani Perpres Nomor 19 tahun 2025 tentang tunjangan kinerja di lingkungan Kemendikti Saintek," ucap Brian dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (15/4/2025).
Dengan diterbitkannya aturan ini, diharapkan dapat membuat motivasi mengajar para dosen ASN Kemendikti Saintek meningkat. Dengan adanya peningkatan kinerja maka akan selaras dengan meningkatkan kualitas perguruan tinggi di Indonesia.
"Setelah dikeluarkannya Perpres ini maka kita berharap terjadinya peningkatan motivasi dan profesionalisme dosen tenaga pendidik dan juga seluruh pegawai," katanya.