Perpres 19/2025 Terbit, Tukin Dosen Kemendikti Saintek Segera Cair

Danandaya Arya Putra
Mendikti Saintek Brian Yuliarto (tengah) mengumumkan penerbitan Perpres 19/2025 yang mengatur soal Tukin Dosen ASN. (Foto: YouTube Kemendikti Saintek)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Brian Yuliarto mengumumkan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 tahun 2025. Beleid ini mengatur soal tunjangan kinerja (Tukin) dosen Aparatur Sipil Negara (ASN). 

"Secara resmi menyampaikan kabar gembira yang dinantikan para pegawai dalam hal ini dosen di lingkungan Kemendikti Saintek yang pada tanggal 27 Maret kemarin secara resmi telah ditanda tangani Perpres Nomor 19 tahun 2025 tentang tunjangan kinerja di lingkungan Kemendikti Saintek," ucap Brian dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (15/4/2025).

Dengan diterbitkannya aturan ini, diharapkan dapat membuat motivasi mengajar para dosen ASN Kemendikti Saintek meningkat. Dengan adanya peningkatan kinerja maka akan selaras dengan meningkatkan kualitas perguruan tinggi di Indonesia.

"Setelah dikeluarkannya Perpres ini maka kita berharap terjadinya peningkatan motivasi dan profesionalisme dosen tenaga pendidik dan juga seluruh pegawai," katanya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Health
20 jam lalu

7 Fakta Dokter Piprim Dipecat Menkes Budi, Nomor 5 Menghebohkan!

Nasional
1 hari lalu

Kemenkes Buka Suara soal Pemecatan Dokter Piprim: Bolos Lebih dari 3 Bulan!

Health
1 hari lalu

Pesan Menyentuh Dokter Piprim usai Dipecat Menkes: Semoga Anak-Anak Indonesia Sehat

Health
2 hari lalu

Kronologi Lengkap Dokter Piprim Dipecat Menkes, Rekan Sejawat Beri Dukungan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal