Usai penerbitan aturan tersebut, kini Kemendikti Saintek telah melakukan harmonisasi untuk mengatur teknis pencairan tukin dosen ASN. Agar implementasi aturan tersebut bisa diterapkan secara adil dan akuntabel.
"Saat ini Kemendiksaintek telah melakukan harmonisasi rancangan permen pemberian tukin dan penyusunan bentuk teknis tukin dosen ASN tersebut," ujar Brian.