Perpres Baru, Jokowi Izinkan Badan Usaha Ikut Pengadaan Vaksin Covid-19

Raka Dwi Novianto
Presiden Jokowi menghadiri vaksinasi di kawasan industri. (Foto Antara).

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Perpres tersebut tentang perubahan ketiga atas Perpres nomor 99 tahun 2022 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.

Dalam Perpres yang diterbitkan pada 21 Februari 2022 itu, ditertuang satu pasal yakni Pasal 1 A menyatakan bahwa dalam penyelenggaraan vaksin pemerintah dapat melibatkan badan usaha atau dan badan hukum.

Berikut bunyi Pasal 1A :

(1) Pelaksanaan Vaksinasi Covid-l9 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diselenggarakan oleh Pemerintah. 
(2) Dalam penyelenggaraan Vaksinasi Covid-l9 sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Pemerintah dapat melibatkan badan hukum dan/atau badan usaha. 
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelibatan badanhukum dan/ atau badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Kesehatan. Pasal II Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Presiden Prabowo Teken Perpres Baru, Tata Kelola Kesehatan Kini Lebih Terintegrasi

Nasional
2 bulan lalu

Aturan Baru Karbon Terbit, Prabowo Pastikan Hutan Hasilkan Nilai Ekonomi Tinggi

Internasional
2 bulan lalu

15 Negara Bagian AS Gugat Trump gara-gara Vaksin Anak Dipangkas

Nasional
2 bulan lalu

Prabowo Teken Perpres Sekolah Garuda, Tingkatkan Kualitas Pendidikan hingga Ciptakan SDM Unggul

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal