Perpres Baru, Jokowi Izinkan Badan Usaha Ikut Pengadaan Vaksin Covid-19

Raka Dwi Novianto
Presiden Jokowi menghadiri vaksinasi di kawasan industri. (Foto Antara).

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Perpres tersebut tentang perubahan ketiga atas Perpres nomor 99 tahun 2022 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.

Dalam Perpres yang diterbitkan pada 21 Februari 2022 itu, ditertuang satu pasal yakni Pasal 1 A menyatakan bahwa dalam penyelenggaraan vaksin pemerintah dapat melibatkan badan usaha atau dan badan hukum.

Berikut bunyi Pasal 1A :

(1) Pelaksanaan Vaksinasi Covid-l9 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diselenggarakan oleh Pemerintah. 
(2) Dalam penyelenggaraan Vaksinasi Covid-l9 sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Pemerintah dapat melibatkan badan hukum dan/atau badan usaha. 
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelibatan badanhukum dan/ atau badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Kesehatan. Pasal II Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Pasal 1 pada poin 1 tersebut merujuk pada Perpres nomor 99 tahun 2020. Dimana dalam pasal tersebut cakupan pelaksanaan vaksinasi meliputi pengadaan hingga pendanaan vaksinasi.

Berikut bunyi Pasal 1 :

(1) Dalam rangka percepatan penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-l9), Pemerintah melakukan percepatan pengadaan Vaksin Covid-19 dan pelaksanaan Vaksinasi Covid- 19. 

(2) Cakupan pelaksanaan pengadaan Vaksin dan pelaksanaan Vaksinasi Covid- 19 meliputi: 
a. pengadaan Vaksin Covid-19; 
b. pelaksanaan Vaksinasi Covid-19; 
c. pendanaan pengadaan Vaksin Covid- 19 dan pelaksanaan vaksinasi Covid- 19; dan 
d. dukungan dan fasilitas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
1 hari lalu

Mensesneg soal Desakan Teken Rencana Aksi Nasional HAM: Saya Cek dan Jadi Catatan

1 hari lalu

Budaya LGBT Jadi Ancaman, Pemerintah bakal Batasi Konten untuk Cegah Penyebaran

9 hari lalu

Menhub Minta Aplikator Jelaskan Mekanisme Potongan 8 Persen ke Driver Ojol

11 hari lalu

DPR Dukung Penetapan LGBT Jadi Ancaman Negara: Penyebarannya Semakin Masif

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal