Perpres Baru, Jokowi Izinkan Badan Usaha Ikut Pengadaan Vaksin Covid-19

Raka Dwi Novianto
Presiden Jokowi menghadiri vaksinasi di kawasan industri. (Foto Antara).

Pasal 1 pada poin 1 tersebut merujuk pada Perpres nomor 99 tahun 2020. Dimana dalam pasal tersebut cakupan pelaksanaan vaksinasi meliputi pengadaan hingga pendanaan vaksinasi.

Berikut bunyi Pasal 1 :

(1) Dalam rangka percepatan penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-l9), Pemerintah melakukan percepatan pengadaan Vaksin Covid-19 dan pelaksanaan Vaksinasi Covid- 19. 

(2) Cakupan pelaksanaan pengadaan Vaksin dan pelaksanaan Vaksinasi Covid- 19 meliputi: 
a. pengadaan Vaksin Covid-19; 
b. pelaksanaan Vaksinasi Covid-19; 
c. pendanaan pengadaan Vaksin Covid- 19 dan pelaksanaan vaksinasi Covid- 19; dan 
d. dukungan dan fasilitas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
11 hari lalu

Presiden Prabowo Teken Perpres Baru, Tata Kelola Kesehatan Kini Lebih Terintegrasi

Nasional
2 bulan lalu

Aturan Baru Karbon Terbit, Prabowo Pastikan Hutan Hasilkan Nilai Ekonomi Tinggi

Internasional
2 bulan lalu

15 Negara Bagian AS Gugat Trump gara-gara Vaksin Anak Dipangkas

Nasional
2 bulan lalu

Prabowo Teken Perpres Sekolah Garuda, Tingkatkan Kualitas Pendidikan hingga Ciptakan SDM Unggul

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal