Perpres Baru Tata Kelola Timah Terbit, Biaya Produksi Tambang Kini Diatur Lebih Jelas

Aditya Pratama
Perpres 79/2026 mengatur tata kelola pertambangan timah di Babel, termasuk biaya produksi PJP, asal-usul material, dan sinergi lintas sektor. (Foto: Ilustrasi/Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2026 tentang Percepatan Perbaikan Tata KelolaPertambanganTimah di Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Regulasi yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 31 Agustus 2026 itu dinilai memberikan kepastian hukum dan memperkuat tata kelola pertambangan timah di daerah tersebut.

Perpres 79/2026 mengatur sejumlah aspek penting dalam tata kelola pertambangan, termasuk struktur biaya produksi berbasis kualitas bagi Perusahaan Jasa Penambangan (PJP), kejelasan asal-usul material, serta sinergi pembinaan lintas sektor.

Direktur Operasi PT Timah, Handy Geniardi menyebut, regulasi tersebut memberikan kerangka kerja yang lebih jelas dalam penataan biaya produksi.

"Perpres 79/2026 memberikan kerangka kerja yang jelas. Perusahaan memandang pentingnya penataan struktur biaya produksi riil yang berimbang dengan perhatian terhadap aspek kualitas, sehingga hubungan timbal balik yang saling menguntungkan antara PT Timah dan PJP dapat terus terjaga secara berkelanjutan," kata Handy dalam keterangannya, Selasa (8/9/2026).

Selain itu, PT Timah juga menyoroti ketentuan mengenai kejelasan asal-usul atau traceability material penambangan, khususnya di wilayah Belitung.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
2 bulan lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 150 Kg Pasir Timah dari Babel via Tanjung Priok, Tangkap 1 Orang

2 bulan lalu

Sita 53 Ton Pasir Timah, Bareskrim Usut Aktor hingga Pendana Tambang Ilegal di Belitung

2 bulan lalu

Massa Penambang Bakar Kantor PT Timah di Belitung Timur, Protes Harga Murah

3 bulan lalu

Penambang Timah di Bangka Tewas Diterkam Buaya, Tubuh Korban Sempat Diseret

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal