Sita 53 Ton Pasir Timah, Bareskrim Usut Aktor hingga Pendana Tambang Ilegal di Belitung
JAKARTA, iNews.id – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri mengusut dugaan penambangan pasir timah ilegal yang ditemukan di kawasan Air Merbau, Kabupaten Belitung, Kepulauan Bangka Belitung. Polisi menduga sekitar 53 ton pasir timah hasil tambang ilegal tersebut akan diselundupkan ke Malaysia.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen M Irhamni mengatakan, pihaknya memberikan asistensi kepada Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dalam proses penyelidikan kasus tersebut.
"Hasil penambangan timah ilegal ini diduga akan diselundupkan ke Malaysia," kata Irhamni dalam keterangannya, dikutip Sabtu (8/8/2026).
Menurut Irhamni, penyidik tidak hanya akan menelusuri aktivitas penambangan dan penyelundupan, tetapi juga membongkar pihak-pihak yang berada di balik kegiatan ilegal tersebut.
"Kami bersama Polda Babel akan mengembangkan siapa pelakunya, aktor, kemudian pendana yang mengakibatkan kerugian negara akibat dari dugaan penambangan ilegal dan penyelundupan itu," ujarnya.