Perpres Pencegahan dan Penanggulangan Ekstrimisme Terorisme Terbit, Ini Sikap Muhammadiyah

Binti Mufarida
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu"ti. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) Tahun 2020-2024. Perpres itu menimbulkan pro dan kontra. 

Menanggapi hal ini, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengatakan jika ekstrimisme dan terorisme adalah masalah global yang tidak ada satu negara pun yang tertebas darinya. “Di Indonesia sendiri jumlah ekstremisme cenderung meningkat namun secara kuantitas persentasenya rendah,”  katanya dikutip MNC Portal Indonesia dari laman muhammadiyah.or.id, Minggu (24/1/2021).  

Mu’ti juga mengatakan jika di Indonesia sendiri mayoritas penduduk terdiri dari kelompok moderat yang mendukung pancasila. Bahkan, hubungan antar umat terjalin dengan baik. 

Sebagaimana data dari Riset balitbang Kemenag dan PPIM UIN Jakarta yang menunjukkan justru hubungan antar umat beragama lebih baik daripada intern agama.

“Sehingga muncul banyak pertanyaan tentang urgensi Perpres No. 7 tahun 2020 ini tentang RAN PE,” kata Mu’ti.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jokowi Ungkap Alasan Pilih Lampung Jadi Titik Awal Safari Politik

57 tahun lalu

Sidang KIP Jateng, Bonatua Silalahi Tegaskan Tak Mundur dari Sengketa Ijazah Jokowi

57 tahun lalu

Respons Jokowi soal Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan

57 tahun lalu

Puluhan Tokoh Siap Jamin Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Din Syamsuddin Turut Pasang Badan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal