JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) Tahun 2020-2024. Perpres itu menimbulkan pro dan kontra.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengatakan jika ekstrimisme dan terorisme adalah masalah global yang tidak ada satu negara pun yang tertebas darinya. “Di Indonesia sendiri jumlah ekstremisme cenderung meningkat namun secara kuantitas persentasenya rendah,” katanya dikutip MNC Portal Indonesia dari laman muhammadiyah.or.id, Minggu (24/1/2021).
Mu’ti juga mengatakan jika di Indonesia sendiri mayoritas penduduk terdiri dari kelompok moderat yang mendukung pancasila. Bahkan, hubungan antar umat terjalin dengan baik.
Sebagaimana data dari Riset balitbang Kemenag dan PPIM UIN Jakarta yang menunjukkan justru hubungan antar umat beragama lebih baik daripada intern agama.
“Sehingga muncul banyak pertanyaan tentang urgensi Perpres No. 7 tahun 2020 ini tentang RAN PE,” kata Mu’ti.