"Kami menyerahkan sepenuhnya kepada DPR RI untuk memberikan persetujuan terhadap salah satu dari tiga calon Deputi Gubernur tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," sambung dia.
Sementara itu, ia mengatakan bahwa proses pengisian jabatan tersebut tidak akan mengganggu tugas dan pelaksanaan BI.
"Kami tegaskan bahwa proses pengisian jabatan Deputi gubernur tersebut tidak akan mempengaruhi pelaksanaan tugas dan kewenangan BI sebagai bank sentral sebagaimana diamanatkan dalam UU bank BI," ujar Perry.