Dasco Ungkap Thomas Djiwandono Mundur dari Gerindra sejak 31 Desember 2025  

Achmad Al Fiqri
Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Wamenkeu Thomas Djiwandono telah mundur dari Gerindra sejak 31 Desember 2025. (Foto: iNews.id/Fiqri)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Wamenkeu Thomas Djiwandono telah mengajukan pengunduran diri dari struktur partai sejak 31 Desember 2025. Ia bahkan tak masuk dalam struktur partai sejak Munas.

"Jadi efektif 31 Desember sudah mengajukan pengunduran diri dari pengurus partai, sehingga kalau ditanya sekarang, pertama sudah tidak di pengurus kemudian memang yang bersangkutan sudah mengajukan pengunduran diri per 31 Desember 2025 demikian," kata Dasco saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/1/2026).

Ia juga menyampaikan bahwa usulan Thomas menjadi calon Deputi Gubernur BI diajukan oleh Gubernur BI. Saat itu, ada posisi yang kosong, dan Gubernur BI mengirim surat kepada Presiden Prabowo Subianto perihal calon Deputi Gubernur BI.

"Ada tiga nama calon pengganti deputi yang mengundurkan diri kepada Presiden. Dan kemudian Presiden meneruskan surat gubernur BI itu kepada DPR untuk kemudian dilakukan fit and proper," ucap Dasco.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Dasco: Masyarakat Kita Saling Mencaci, di Medsos Sudah Tak Sehat

Nasional
2 hari lalu

Bertemu Dasco dan Sejumlah Menteri, Prabowo Bahas Harga Pangan dan Cadangan Minyak hingga Geopolitik

Nasional
3 hari lalu

2 Konfederasi Buruh Temui Dasco, Tegaskan Dukung Penuh Program Pemerintahan Prabowo

Nasional
3 hari lalu

Prabowo Undang Jokowi hingga SBY ke Istana, Dasco: Ingin Dengar Masukan terkait Kondisi Geopolitik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal