Apabila DPR memberikan persetujuan, Presiden selanjutnya menetapkan dan mengangkat calon tersebut sebagai Gubernur Bank Indonesia. Sebelum resmi menjalankan tugasnya, gubernur yang baru wajib mengucapkan sumpah atau janji jabatan di hadapan Ketua Mahkamah Agung.
Sebaliknya, apabila calon tidak memperoleh persetujuan DPR, Presiden harus mengajukan nama calon lain untuk diproses kembali sesuai mekanisme yang diatur dalam undang-undang.
Dalam kondisi Gubernur BI berhenti sebelum masa jabatannya berakhir, termasuk karena mengundurkan diri, kepemimpinan sementara dijalankan oleh pejabat yang ditunjuk sesuai ketentuan yang berlaku hingga proses pemilihan gubernur definitif selesai.