Perry Warjiyo Mundur, Ini Tahapan Pergantian Gubernur BI

Anggie Ariesta
Sesuai UU BI, penggantinya harus melalui tahapan mulai dari usulan Presiden, uji kelayakan di DPR, hingga pelantikan setelah memperoleh persetujuan parlemen. (Foto: Tim Grafis iNews)

Apabila DPR memberikan persetujuan, Presiden selanjutnya menetapkan dan mengangkat calon tersebut sebagai Gubernur Bank Indonesia. Sebelum resmi menjalankan tugasnya, gubernur yang baru wajib mengucapkan sumpah atau janji jabatan di hadapan Ketua Mahkamah Agung.

Sebaliknya, apabila calon tidak memperoleh persetujuan DPR, Presiden harus mengajukan nama calon lain untuk diproses kembali sesuai mekanisme yang diatur dalam undang-undang.

Dalam kondisi Gubernur BI berhenti sebelum masa jabatannya berakhir, termasuk karena mengundurkan diri, kepemimpinan sementara dijalankan oleh pejabat yang ditunjuk sesuai ketentuan yang berlaku hingga proses pemilihan gubernur definitif selesai.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
11 jam lalu

Komisi XI DPR Harap Sosok Pengganti Perry Warjiyo Mampu Jaga Independensi Bank Indonesia

11 jam lalu

Profil Destry Damayanti, Plt Gubernur BI Pengganti Perry Warjiyo

12 jam lalu

Analis Nilai Destry Damayanti Sosok Paling Tepat Pimpin BI Gantikan Perry Warjiyo

12 jam lalu

Mundurnya Perry Warjiyo dan Tiga Risiko yang Tidak Boleh Diremehkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal