“Kemudian Pasal 42 adalah mekanisme berikutnya, dimana calon anggota Dewan Gubernur tersebut akan diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR,” tuturnya.
Proses pemilihan Gubernur Bank Indonesia (BI) diatur secara khusus dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 3 Tahun 2004. Mekanisme ini memastikan pergantian pimpinan bank sentral berlangsung sesuai aturan dan tetap menjaga independensi BI.
Tahapan pertama dimulai dari pemenuhan persyaratan calon anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia. Berdasarkan Pasal 40 UU BI, calon harus merupakan warga negara Indonesia, memiliki integritas serta akhlak dan moral yang baik, serta mempunyai keahlian dan pengalaman di bidang ekonomi, keuangan, perbankan, atau hukum.
Setelah memenuhi persyaratan, Presiden mengusulkan nama calon Gubernur BI kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dalam proses ini, DPR memiliki kewenangan untuk memberikan persetujuan melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) oleh Komisi XI DPR.
Pada tahap tersebut, calon Gubernur BI memaparkan visi, pengalaman, dan pandangannya mengenai arah kebijakan bank sentral. Hasil uji kelayakan kemudian menjadi dasar bagi DPR untuk menyetujui atau menolak calon yang diajukan Presiden.