JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali pulang dengan tangan kosong usai menggeledah dua rumah milik eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Nurhadi merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA tahun 2011-2016.
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri menerangkan dua rumah yang digeledah itu berlokasi di Jakarta. Lokasi dua rumah itu didapat penyidik berdasarkan data yang tercantum pada kolom identitas saat pihak Nurhadi mengajukan berkas permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Hari ini penyidik kembali melakukan penggeledahan di dua tempat, sesuai dengan alamat yang di praperadilannya saat itu. Dan kemudian tidak menemukan tersangka," ujar Ali di Gedung KPK, Kamis (5/3/2020) malam.
Dua kediaman Nurhadi tersebut berada di Jalan Patal Senayan, Jakarta Pusat dan lainnya berada di Jalan Hang Lekir, Jakarta Selatan. Ali memastikan KPK akan terus mencari eks Sekretaris MA itu dari sejumlah informasi yang masuk ke KPK.
"Teman-teman penyidik akan menindaklanjuti informasi atau data yang dimiliki terkait Nurhadi, baik itu alamat atau tempat yang diduga menjadi keberadaannya," ucapnya.