Cari Nurhadi, KPK Pulang dengan Tangan Kosong usai Geledah 2 Rumah di Jakarta

Rizki Maulana
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2020). (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali pulang dengan tangan kosong usai menggeledah dua rumah milik eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Nurhadi merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA tahun 2011-2016.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri menerangkan dua rumah yang digeledah itu berlokasi di Jakarta. Lokasi dua rumah itu didapat penyidik berdasarkan data yang tercantum pada kolom identitas saat pihak Nurhadi mengajukan berkas permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Hari ini penyidik kembali melakukan penggeledahan di dua tempat, sesuai dengan alamat yang di praperadilannya saat itu. Dan kemudian tidak menemukan tersangka," ujar Ali di Gedung KPK, Kamis (5/3/2020) malam.

Dua kediaman Nurhadi tersebut berada di Jalan Patal Senayan, Jakarta Pusat dan lainnya berada di Jalan Hang Lekir, Jakarta Selatan. Ali memastikan KPK akan terus mencari eks Sekretaris MA itu dari sejumlah informasi yang masuk ke KPK.

"Teman-teman penyidik akan menindaklanjuti informasi atau data yang dimiliki terkait Nurhadi, baik itu alamat atau tempat yang diduga menjadi keberadaannya," ucapnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
3 jam lalu

Kasus Korupsi BNPB, KPK Belum Terima Balasan TNI soal Dugaan Keterlibatan 2 Prajurit

3 jam lalu

KPK Tahan 7 Tersangka Suap Proyek Jalan BBPJN Sumut, Dugaan Fee Capai Rp3,49 Miliar

19 jam lalu

Kasus Korupsi Dana Bencana BNPB, TNI Siap Tindak Lanjuti Informasi KPK

1 hari lalu

Hercules Beberkan Alasan Kembalikan Rp800 Juta ke KPK: Biar Diusut Asal-usulnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal