Persis Terima Tawaran Izin Tambang, Ingin Beri Contoh Kelola SDA

Widya Michella
Wakil Ketua Umum PP Persis, Atip Latipulhayat. (Foto: Persis.or.id)

JAKARTA, iNews.id - Pimpinan Pusat (PP) Persatuan Islam (Persis) menerima tawaran pemerintah mengenai izin kelola tambang. Salah satu alasannya karena ingin memberikan contoh pengelolaan sumber daya alam (SDA) tanpa merusak lingkungan.

Wakil Ketua Umum PP Persis, Atip Latipulhayat mengatakan pihaknya berkewajiban untuk ikut mengelola SDA sesuai konstitusi dan kemakmuran rakyat.

"Persis harus berkontribusi dan memberi contoh pengelolaan sumber daya alam (SDA) yang tidak merusak lingkungan," kata Atip kepada iNews.id, Jumat (26/7/2024).

Dia mengatakan selama ini pengelolaan SDA dilakukan secara kurang fair dan cenderung menguntungkan pihak tertentu. 

"Jadi tawaran pemerintah ini merupakan tawaran untuk memperbaiki ketidakadilan tersebut," ucapnya.

Dia menekankan Persis akan menjadikan pengelolaan tambang tersebut untuk meningkatkan kiprah organisasi di bidang kemasyarakatan. Kini, pihaknya tengah mengajukan usulan perolehan lzin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

"Merespons tawaran tersebut Persis sudah melakukan langkah-langkah yang sesuai dengan aturan dan dalam waktu dekat ini akan segera mengajukan usulan perolehan IUPK tersebut," tuturnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Prabowo Targetkan Bangun Proyek Hilirisasi di 40 Titik Sepanjang Tahun Ini

Nasional
1 bulan lalu

Percepat Hilirisasi, Prabowo Minta Pengelolaan Sumber Daya Alam Harus Untungkan Negara

Nasional
1 bulan lalu

Bahlil Berencana Naikkan Harga Patokan Nikel untuk Tingkatkan Penerimaan Negara

Nasional
4 bulan lalu

Aturan Baru DHE SDA Sudah Diteken Prabowo, Berlaku Tahun Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal