Persyaratan Membuat e-KTP 2023 Beserta Alur Pendaftaran, Berikut Caranya!

Wikku D Nugroho
Persyaratan membuat e-KTP 2023 beserta alur pendaftaran. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Untuk membuat e-KTP, pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan dan membawa dokumen berikut: 

Persyaratan Membuat e-KTP 2023

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun atau lebih

2. Membawa dokumen asli dan fotokopi Kartu Keluarga (KK)

3. Surat pengantar dari pihak Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)

4. Surat keterangan pindah dari kota asal, jika bukan asli warga setempat

5. Surat keterangan pindah dari luar negeri, yang harus diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri karena pindah

Alur Pendaftaran e-KTP 2023

1. Persiapkan dokumen yang dibutuhkan untuk membuat e-KTP

2. Untuk mengajukan permohonan pembuatan e-KTP dapat dilakukan dengan cara mendatangi langsung ke kantor kelurahan atau kantor Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil

3. Serahkan dokumen kepada petugas 

4. Kemudian, lakukan proses pengambilan foto dan rekam sidik jari

5. e-KTP dapat diambil secepat-cepatnya 14 hari setelah proses pengajuan pembuatan

Itulah ulasan persyaratan membuat e-KTP 2023 beserta alur pendaftaran. Semoga bermanfaat!

Editor : Johnny Johan Sompotan
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Viral Disebut WN Israel dan Punya KTP Cianjur, Aron Geller Membantah!

Megapolitan
2 bulan lalu

Pramono Buka Suara soal Heboh Warga Baduy Ditolak RS gegara Tak Punya KTP

Megapolitan
2 bulan lalu

Polisi Periksa Kerabat Pemilik KTP yang Dipakai Terapis Delta Spa saat Lamar Kerja

Nasional
4 bulan lalu

KPK bakal Koordinasi dengan Bareskrim Polri terkait Dugaan TPPU Setya Novanto

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal