Persyaratan Membuat e-KTP 2023 Beserta Alur Pendaftaran, Berikut Caranya!

Wikku D Nugroho
Persyaratan membuat e-KTP 2023 beserta alur pendaftaran. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Persyaratan membuat e-KTP 2023 beserta alur pendaftaran menjadi informasi penting yang harus diketahui banyak orang. 

Seseorang dapat dikatakan secara sah sebagai warga negara Indonesia jika telah mengantongi kartu kependudukan, dalam hal ini KTP. 

KTP atau Kartu Identitas Penduduk adalah dokumen penting yang berisikan informasi atau identitas seseorang. 

Di era serba digital ini, Pemerintah Indonesia mengeluarkan KTP digital yang dinamakan e-KTP. Berbeda dengan KTP versi lama yang hanya memiliki aktivasi setahun sekali, e-KTP berlaku seumur hidup. 

Lantas, seperti apa persyaratan membuat e-KTP 2023 beserta alur pendaftarannya? Inilah ulasannya dirangkum dari berbagai sumber, Selasa (24/10/2023). 

Editor : Johnny Johan Sompotan
Artikel Terkait
25 hari lalu

Warga RI Berusia 17 Tahun bakal Otomatis Punya Rekening dan Saldo Rp50.000

31 hari lalu

Kemensos Dalami Bansos Lansia Tak Punya HP Dicoret gegara Judol: KTP Diduga Dipakai Orang Lain

31 hari lalu

Mensos Dalami Penyalahgunaan KTP Penerima Bansos Dipakai untuk Judol, Data Langsung Diperbaiki

1 bulan lalu

1,4 Juta Penerima Bansos Terindikasi Judol, Mensos Ungkap Modus Penyalahgunaan KTP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal