Persyaratan Membuat e-KTP 2023 Beserta Alur Pendaftaran, Berikut Caranya!

Wikku D Nugroho
Persyaratan membuat e-KTP 2023 beserta alur pendaftaran. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Persyaratan membuat e-KTP 2023 beserta alur pendaftaran menjadi informasi penting yang harus diketahui banyak orang. 

Seseorang dapat dikatakan secara sah sebagai warga negara Indonesia jika telah mengantongi kartu kependudukan, dalam hal ini KTP. 

KTP atau Kartu Identitas Penduduk adalah dokumen penting yang berisikan informasi atau identitas seseorang. 

Di era serba digital ini, Pemerintah Indonesia mengeluarkan KTP digital yang dinamakan e-KTP. Berbeda dengan KTP versi lama yang hanya memiliki aktivasi setahun sekali, e-KTP berlaku seumur hidup. 

Lantas, seperti apa persyaratan membuat e-KTP 2023 beserta alur pendaftarannya? Inilah ulasannya dirangkum dari berbagai sumber, Selasa (24/10/2023). 

Editor : Johnny Johan Sompotan
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Dukcapil Minta Warga Tak Sembarangan Fotokopi e-KTP, Ini Bahayanya!

Nasional
9 hari lalu

Heboh Larang Warga Fotokopi e-KTP, Dukcapil Beri Penjelasan

Nasional
27 hari lalu

Heboh Usulan Denda Urus e-KTP Hilang, Wamendagri: Maksudnya Biaya Cetak Baru

Buletin
28 hari lalu

Siap-Siap! KTP Hilang Bakal Didenda, DPR Soroti Birokrasi Berbelit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal