Pertimbangan Dewas KPK Sanksi Nurul Ghufron Potong 20 Persen Gaji karena Langgar Etik

Nur Khabibi
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tumpak Hatorangan Panggabean mengungkapkan pertimbangan pihaknya menjatuhkan sanksi sedang kepada Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Sanksi itu berupa pemotongan 20 persen penghasilan berupa gaji pokok dan tunjangan selama enam bulan.

Menurutnya, pelanggaran etik yang dilakukan Ghufron hanya merugikan citra KPK, belum sampai merugikan negara. 

"Dalam hal ini dampaknya masih terbatas kepada menurunnya citra institusi KPK, belum sampai ke tingkat merugikan pemerintah," kata Tumpak saat konferensi pers di Kantor Dewas KPK, Jumat (6/9/2024). 

Tumpak menjelaskan, pihaknya dalam menentukan sanksi merujuk pada dampak yang ditimbulkan. Hasil musyawarah pun disepakati menjatuhkan sanksi sedang. 

"Karena berat ringannya sanksi itu tergantung daripada dampak yang ditimbulkan," ujarnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
14 jam lalu

Netanyahu Tewas Dirudal? Klaim Media Iran Picu Spekulasi Global

Buletin
1 hari lalu

Rudal Hizbullah Hantam Stasiun Satelit Israel, Fasilitas Komunikasi Militer Rusak

Buletin
3 hari lalu

Langit Teheran Menghitam Usai Depot Minyak Iran Dihantam Israel, Warga Diminta Tak Keluar Rumah

Buletin
4 hari lalu

Harga Minyak Dunia Meroket, Tembus 100 Dolar AS per Barel!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal