Pertimbangan Dewas KPK Sanksi Nurul Ghufron Potong 20 Persen Gaji karena Langgar Etik

Nur Khabibi
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (Foto: MPI)

Diketahui, Nurul Ghufron dinyatakan terbukti melanggar kode etik karena menyalahgunakan pengaruh dalam mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan). Dia dijatuhi sanksi sedang berupa teguran tertulis. 

Dewas KPK menyatakan teguran tertulis tersebut agar Ghufron tidak mengulangi perbuatannya. Selain itu, Ghufron diharapkan senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati serta melaksanakan kode etik dan kode perilaku KPK. 

Selain itu, penghasilan Ghufron juga akan dipotong 20 persen selama enam bulan. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
10 jam lalu

Detik-Detik Banjir Bandang Terjang Brebes, 3 Warga Tewas Terseret Derasnya Arus

Nasional
1 hari lalu

Bupati Ponorogo Ditetapkan Tersangka KPK bersama 3 Orang Lain, Ini Identitasnya

Nasional
1 hari lalu

Program Desa Emas Bikin UMKM Lebih Percaya Diri dan Berkembang

Nasional
2 hari lalu

Jadi Tersangka KPK, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjerat 3 Klaster Kasus Korupsi

Nasional
2 hari lalu

Blak-blakan! Jaksa Agung ST Burhanuddin akan Kembali Bongkar Megakorupsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal