Pertimbangan Dewas KPK Sanksi Nurul Ghufron Potong 20 Persen Gaji karena Langgar Etik

Nur Khabibi
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (Foto: MPI)

Diketahui, Nurul Ghufron dinyatakan terbukti melanggar kode etik karena menyalahgunakan pengaruh dalam mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan). Dia dijatuhi sanksi sedang berupa teguran tertulis. 

Dewas KPK menyatakan teguran tertulis tersebut agar Ghufron tidak mengulangi perbuatannya. Selain itu, Ghufron diharapkan senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati serta melaksanakan kode etik dan kode perilaku KPK. 

Selain itu, penghasilan Ghufron juga akan dipotong 20 persen selama enam bulan. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
17 jam lalu

Khozinudin soal GRIB Jaya Amankan Demo: Ormas Tak Boleh Ambil Tugas Aparat, Kita Diadu Domba

18 jam lalu

Bawa Bambu ke Lokasi Ricuh 27 Agustus, GRIB Jaya: Kami Tak Ada Niat Berperang

6 hari lalu

Pemimpin Daerah Awards 2026, Menteri Maman Serukan Pergeseran Paradigma UMKM dan Apresiasi Kepala Daerah

6 hari lalu

Buka Pemimpin Daerah Awards 2026, Kepala Bappisus Dorong Penguatan Karakter Bangsa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal