Pertimbangan Dewas KPK Sanksi Nurul Ghufron Potong 20 Persen Gaji karena Langgar Etik

Nur Khabibi
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (Foto: MPI)

Diketahui, Nurul Ghufron dinyatakan terbukti melanggar kode etik karena menyalahgunakan pengaruh dalam mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan). Dia dijatuhi sanksi sedang berupa teguran tertulis. 

Dewas KPK menyatakan teguran tertulis tersebut agar Ghufron tidak mengulangi perbuatannya. Selain itu, Ghufron diharapkan senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati serta melaksanakan kode etik dan kode perilaku KPK. 

Selain itu, penghasilan Ghufron juga akan dipotong 20 persen selama enam bulan. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
6 jam lalu

Aceh–Sumbar Kembali Diterjang Banjir Bandang, Sungai Meluap dan Warga Terjebak

Buletin
22 jam lalu

UMP Jakarta Naik Jadi Rp5,7 Juta, Gejolak Buruh Meledak di Banten

Nasional
2 hari lalu

Prabowo Sindir Wisata Bencana, Hendri Satrio: Dia Kesal Ada Beberapa Menteri Pencitraan

Nasional
2 hari lalu

Cerita Sherly Annavita usai dari Aceh, Distribusi Bantuan Masih Hadapi Kesulitan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal