JAKARTA, iNews.id - Mantan Direktur Utama Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, divonis sembilan tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Dia dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG).
Hakim Ketua Maryono menjelaskan keputusan ini didasarkan pada beberapa pertimbangan. Pertimbangan yang memberatkan vonis adalah perbuatan Karen dianggap tidak mendukung program Pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, perbuatan terdakwa dinilai merugikan keuangan negara.
"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah yang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara," kata Hakim Maryono saat membacakan amar putusan, Senin (24/6/2024).
Sebaliknya, ada beberapa hal yang meringankan vonis. Karen dinilai bersikap sopan selama proses persidangan, tidak memperoleh hasil dari tindak pidana korupsi, memiliki tanggungan keluarga, dan telah mengabdikan diri pada Pertamina.
"Terdakwa tidak memperoleh hasil tindak pidana korupsi. Terdakwa memiliki tanggungan keluarga. Terdakwa mengabdikan diri pada Pertamina," kata Hakim Maryono.