Pertimbangan Hakim Vonis Karen Agustiawan 9 Tahun Penjara

Achmad Al Fiqri
Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan divonis 9 tahun pejara dalam kasus korupsi pengadaan LNG. (Foto: Achmad Al Fiqri)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Direktur Utama Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, divonis sembilan tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Dia dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG).

Hakim Ketua Maryono menjelaskan keputusan ini didasarkan pada beberapa pertimbangan. Pertimbangan yang memberatkan vonis adalah perbuatan Karen dianggap tidak mendukung program Pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, perbuatan terdakwa dinilai merugikan keuangan negara.

"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah yang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara," kata Hakim Maryono saat membacakan amar putusan, Senin (24/6/2024).

Sebaliknya, ada beberapa hal yang meringankan vonis. Karen dinilai bersikap sopan selama proses persidangan, tidak memperoleh hasil dari tindak pidana korupsi, memiliki tanggungan keluarga, dan telah mengabdikan diri pada Pertamina.

"Terdakwa tidak memperoleh hasil tindak pidana korupsi. Terdakwa memiliki tanggungan keluarga. Terdakwa mengabdikan diri pada Pertamina," kata Hakim Maryono.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
18 jam lalu

Daftar Harga BBM Pertamina 29 Oktober 2025, Lengkap di Seluruh Indonesia

Bisnis
6 hari lalu

Pertamina Patra Niaga Dukung Asta Cita melalui Inovasi Energi dan Pemberdayaan

Nasional
2 hari lalu

Sidang Kasus Korupsi Minyak, Karen Ungkap Sewa Terminal BBM Merak Penuhi Stok Nasional

Nasional
2 hari lalu

ESDM Sebut Konsumsi BBM Subsidi Turun, Purbaya Tunggu Tagihan Pertamina

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal