Pertimbangan Hakim Vonis Karen Agustiawan 9 Tahun Penjara

Achmad Al Fiqri
Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan divonis 9 tahun pejara dalam kasus korupsi pengadaan LNG. (Foto: Achmad Al Fiqri)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Direktur Utama Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, divonis sembilan tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Dia dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG).

Hakim Ketua Maryono menjelaskan keputusan ini didasarkan pada beberapa pertimbangan. Pertimbangan yang memberatkan vonis adalah perbuatan Karen dianggap tidak mendukung program Pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, perbuatan terdakwa dinilai merugikan keuangan negara.

"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah yang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara," kata Hakim Maryono saat membacakan amar putusan, Senin (24/6/2024).

Sebaliknya, ada beberapa hal yang meringankan vonis. Karen dinilai bersikap sopan selama proses persidangan, tidak memperoleh hasil dari tindak pidana korupsi, memiliki tanggungan keluarga, dan telah mengabdikan diri pada Pertamina.

"Terdakwa tidak memperoleh hasil tindak pidana korupsi. Terdakwa memiliki tanggungan keluarga. Terdakwa mengabdikan diri pada Pertamina," kata Hakim Maryono.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
11 jam lalu

Pertamina Beli Minyak dari Sumur Rakyat, Bahlil Ungkap Harganya

12 jam lalu

Pertamina Buka Suara soal Antrean Panjang di Sejumlah SPBU

13 jam lalu

Harga BBM Pertamina 13 Oktober 2026, Terlengkap di Seluruh SPBU Indonesia

2 hari lalu

Pertamina Manjakan Penggemar MotoGP Mandalika 2026, Bisa Bertemu Langsung Pembalap Dunia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal