Perwira Menengah TNI AL Desersi, KSAL Yudo Tegaskan Diproses Pidana Militer

Riezky Maulana
Letkol AS saat ditangkap tim gabungan Puspom TNI di Perumahan Getasan Indah, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang. (Lurisa Lulu)

JAKARTA, iNews.id - Seorang perwira menengah TNI AL berpangkat Letkol berinisial AS ditangkap tim Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI karena desersi. Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono memastikan Letkol AS akan diproses pidana militer. 

Dia menegaskan, segala bentuk pelanggaran yang dilakukan para prajurit akan ditindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. 

"Jadi kita sesuai prosedur hukum saja. Karena dia melaksanakan desersi ya tentunya nanti akan diproses hukum pidana. Kalau desersi pasti proses hukum pidana," ucap Yudo di Mabesal Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (8/6/2022). 

Pihaknya juga akan menelisik lebih jauh apa alasan dan sudah berapa lama Letkol AS melakukan tindakan tersebut. Menurut dia, bila memang AS terbukti melakukan pelanggaran berat maka akan dipecat. 

"Kalau memang dari proses memenuhi untuk dipecat karena melanggar etika, melanggar ketentuan dan merugikan citra Angkatan Laut dan tentunya sebagai prajurit," ucapnya. 

Dia menegaskan, saat ini kasus pelanggaran hukum yang melibatkan prajurit TNI tidak ada lagi yang ditutup-tutupi. Kasus ini, kata Yudo, akan segera diserahkan ke Mahkamah Militer (Mahmil). 

"Saya kira prajurit lain sudah tahu bahwa sekarang ini tidak ada yang ditutup-tutupi. bahwa prajurit salah, melanggar pidana ya kita lihat pelanggarannya. Kalau yang Semarang ini sudah desersi berarti melanggar ketentuan hukum pidana militer sehingga harus diajukan ke Mahmil," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
15 hari lalu

Bantu Korban Bencana, TNI AL Kerahkan 5 KRI ke Sumatera

Nasional
28 hari lalu

Penerjun Payung Mendarat Tak Mulus saat HUT Marinir, Kadispenal: Tidak Luka Serius

Nasional
1 bulan lalu

Peringati Hari Pahlawan, TNI AL-Kemensos Gelar Upacara Tabur Bunga di Laut Jakarta

Buletin
1 bulan lalu

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas dan Produk Ilegal dari Malaysia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal