Perwira TNI/Polri Aktif Bisa Jadi Pj Kepala Daerah, Mahfud MD: Itu Dibenarkan

riana rizkia
Menko Polhukam Mahfud MD (tangkapan layar)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan tak ada masalah dari penunjukkan perwira tinggi TNI/Polri aktif sebagai penjabat (Pj) kepala daerah. Dia menegaskan hal itu dibenarkan secara hukum. 

"Itu oleh undang-undang, oleh peraturan pemerintah, maupun vonis MK, itu dibenarkan," kata Mahfud, Rabu (25/5/2022).

Mahfud menjelaskan, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 menyebutkan TNI tidak boleh bekerja di luar institusi TNI, kecuali di sejumlah kementerian/lembaga. Hal itu juga sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2022.

"Misalnya di Kemenko Polhukam, BIN, BNN, BNPT, dan sebagainya itu boleh TNI bekerja di sana," ucap Mahfud.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
13 hari lalu

Prabowo Dapat Laporan Kepala Daerah: Kemiskinan dan Pengangguran Turun

Nasional
16 hari lalu

Bupati Madiun Curhat ke BGN, Warga Menangis Minta MBG

Nasional
21 hari lalu

Blak-blakan! Mahfud MD Ungkap Alasan Polri Dilepaskan dari Kementerian Hankam

Nasional
23 hari lalu

Prabowo Galakkan Gerakan ASRI, Seskab Teddy: Kepala Daerah Ayo Bersih-Bersih

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal