Perwira TNI/Polri Aktif Bisa Jadi Pj Kepala Daerah, Mahfud MD: Itu Dibenarkan

riana rizkia
Menko Polhukam Mahfud MD (tangkapan layar)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan tak ada masalah dari penunjukkan perwira tinggi TNI/Polri aktif sebagai penjabat (Pj) kepala daerah. Dia menegaskan hal itu dibenarkan secara hukum. 

"Itu oleh undang-undang, oleh peraturan pemerintah, maupun vonis MK, itu dibenarkan," kata Mahfud, Rabu (25/5/2022).

Mahfud menjelaskan, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 menyebutkan TNI tidak boleh bekerja di luar institusi TNI, kecuali di sejumlah kementerian/lembaga. Hal itu juga sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2022.

"Misalnya di Kemenko Polhukam, BIN, BNN, BNPT, dan sebagainya itu boleh TNI bekerja di sana," ucap Mahfud.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

Mahfud MD Tegaskan Pandji Tak Bisa Dihukum gegara Singgung Gibran: Tenang, Nanti Saya Bela

Nasional
2 hari lalu

PKS: Pilkada Langsung atau lewat DPRD Konstitusional, Keduanya Dibolehkan

Nasional
2 hari lalu

Mahfud MD Kaget Sidang Nadiem Dijaga TNI: Baru Pertama Saya Lihat  

Nasional
3 hari lalu

Demokrat soal Usulan Kepala Daerah Dipilih DPRD: Kami Satu Barisan dengan Presiden Prabowo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal