Perzinaan dalam RUU KUHP, Masyarakat Tidak Boleh Main Hakim Sendiri

Carlos Roy Fajarta
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani menjelaskan masyarakat dilarang main hakim sendiri dalam RUU KUHP. (Foto: iNews.id/Felldy Utama)

JAKARTA, iNews.id - Pembahasan Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) masih bergulir di DPR. Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani membocorkan sejumlah pasal dalam RUU tersebut.

Salah satunya mengenai perzinaan. Dia menyebut pasal perzinaan dalam RUU KUHP akan mencegah masyarakat untuk main hakim sendiri.

"Pasal perzinaan akan kita pertahankan. Urgensinya ini KUHP Indonesia bukan KUHP negara barat. Di Indonesia ada namanya communal damage. Justru itu yang kita tidak mau ada main hakim sendiri. Supaya tidak main hakim sendiri oleh sebab itu harus ada pasal," ujar Arsul Sani di Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (9/6/2021).

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Dukung Prabowo Bentuk Satgas Rehabilitasi Bencana Sumatra, DPR: Pemulihan Tak akan Jadi Proyek

Nasional
2 hari lalu

BMKG Ungkap 14 Zona Merah Megathrust, Anggota DPR Desak Kewaspadaan Nasional

Nasional
2 hari lalu

2 Anggota DPR Tersangka Kasus CSR BI-OJK Belum Ditahan, Ini Kata KPK

Nasional
3 hari lalu

Marak Alih Fungsi Lahan di Bandung Raya, DPR: Evaluasi Izin Wisata dan Tambang!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal