Perzinaan dalam RUU KUHP, Masyarakat Tidak Boleh Main Hakim Sendiri

Carlos Roy Fajarta
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani menjelaskan masyarakat dilarang main hakim sendiri dalam RUU KUHP. (Foto: iNews.id/Felldy Utama)

Dia menjelaskan RUU KUHP nanti akan mencegah masyarakat melakukan tindakan di luar batas kewajaran terhadap pelaku perzinaan. Salah satunya masyarakat tak boleh mengarak pasangan yang digerebek saat melakukan mesum.

Menurutnya masyarakat nanti wajib melaporkan kasus perzinaan kepada aparat yang berwenang dan tidak diperkenankan main hakim sendiri.

"Jadi masyarakat tidak boleh mengarak pasangan mesum kemudian ditelanjangi. Yang kalian boleh lakukan diadukan kemudian karena ini delik aduan ya diadukan ke pihak berwajib. Seperti misalnya kumpul kebo, itu politik hukumnya mau apa dulu. Kalau politik hukumnya kita sudah sepakat, tetap ada, baru kita bicara substansi pengaturan. Kalau substansi pengaturan sudah selesai, kalau urusan formula itu urusan para ahli bahasa dan para ahli hukum," tutur Arsul Sani.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
4 jam lalu

DPR Desak Penyebab Kebakaran Desa Adat Sade di Lombok Diusut Tuntas

2 hari lalu

Anggota DPR Sebut Kalimatan Seperti Setengah Neraka karena Karhutla, Desak Tetapkan Bencana Nasional

3 hari lalu

Kabareskrim Absen Rapat Bahas Konflik Agraria di DPR, Eks Wakapolri: Jangan Dibiasakan

4 hari lalu

Banggar DPR Tagih Profil Utang Pemerintah ke Purbaya, Beri Waktu 10 Hari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal