Perzinaan dalam RUU KUHP, Masyarakat Tidak Boleh Main Hakim Sendiri

Carlos Roy Fajarta
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani menjelaskan masyarakat dilarang main hakim sendiri dalam RUU KUHP. (Foto: iNews.id/Felldy Utama)

Dia menjelaskan RUU KUHP nanti akan mencegah masyarakat melakukan tindakan di luar batas kewajaran terhadap pelaku perzinaan. Salah satunya masyarakat tak boleh mengarak pasangan yang digerebek saat melakukan mesum.

Menurutnya masyarakat nanti wajib melaporkan kasus perzinaan kepada aparat yang berwenang dan tidak diperkenankan main hakim sendiri.

"Jadi masyarakat tidak boleh mengarak pasangan mesum kemudian ditelanjangi. Yang kalian boleh lakukan diadukan kemudian karena ini delik aduan ya diadukan ke pihak berwajib. Seperti misalnya kumpul kebo, itu politik hukumnya mau apa dulu. Kalau politik hukumnya kita sudah sepakat, tetap ada, baru kita bicara substansi pengaturan. Kalau substansi pengaturan sudah selesai, kalau urusan formula itu urusan para ahli bahasa dan para ahli hukum," tutur Arsul Sani.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dede Yusuf Tak Setuju Nama Jabar Diganti Tatar Sunda: Belum Perlu

57 tahun lalu

DPR Sebut Belum Terima Usulan Perubahan Nama Jawa Barat Jadi Tatar Sunda

57 tahun lalu

PM India Narendra Modi Sambangi DPR, Disambut Prabowo hingga Puan

57 tahun lalu

3 Polisi Gugur saat Gerebek Narkoba di Katingan Kalteng, DPR: Usut Tuntas!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal