Pesan KPK, Advokat dan Dokter Jangan Ikuti Fredrich-Bimanesh

Okezone.com
Arie Dwi Satrio
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief. (Foto: dok iNews.id)

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini resmi menahan Fredrich Yunadi. Lembaga antirasuah menahan advokat itu karena disangkakan melakukan tindak pidana mencegah, menghalang-halangi, atau merintangi secara langsung atau tidak langsung (obstruction of justice) penyidikan kasus Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dengan tersangka Setya Novanto.

Selain Fredrich, KPK juga telah menahan dokter Bimanesh Sutarjo lantaran diduga melakukan persekongkolan memanipulasi data medis untuk memasukkan Novanto ke dalam kamar rawat inap di RS Medika Permata Hijau, Jakarta Selatan. KPK menduga keduanya (Fredrich dan Bimanesh) telah bekerja sama agar Novanto dapat menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Berkaca dari peristiwa tersebut, Wakil Ketua KPK Laode M Syarief mengingatkan kepada para advokat dan dokter untuk tidak mengikuti jejak Fredrich dan Bimanesh. “Advokat dan dokter diharapkan tidak menghalang-halangi penanganan kasus korupsi oleh penegak hukum, karena ada konsekuensinya sebagaimana dijelaskan di Pasal 21 UU Tipikor,” kata Syarief, Sabtu (13/1/2018).

Menurut dia, tidak semua advokat di Indonesia memiliki rekam jejak hitam seperti Fredrich. Untuk itu, Syarief pun meminta kepada masyarakat untuk tidak menggeneralisasi perilaku semua advokat layaknya Fredrich Yunadi.

Dia meyakini, advokat adalah profesi yang mulia di mata hukum untuk melindungi hak-hak para klien. “KPK mengetahui banyak sekali advokat yang profesional dan baik, di mana dalam menjalankan profesinya selalu berpedoman pada etika profesi dan tidak berupaya menghalang-halangi proses penegakan hukum dalam bekerja,” ujar Syarief.

Baik Fredrich maupun Bimanesh, saat ini telah mendapatkan status tersangka dari KPK karena diduga bersekongkol menghalangi proses penyidikan perkara korupsi e-KTP yang melibatkan mantan Ketua DPR Setya Novanto.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

KPK: Paulus Tannos Tak Bisa Ajukan Praperadilan gegara Berstatus Buronan

Nasional
1 bulan lalu

Setya Novanto Diisukan Masuk Struktur Golkar, Ini Kata Bahlil

Nasional
2 bulan lalu

KPK Tak Gentar Hadapi Praperadilan Paulus Tannos, Siapkan Jawaban

Nasional
2 bulan lalu

Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos Ajukan Praperadilan Lawan KPK, Gugat Penangkapan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal