Peserta BPJS Kesehatan Tembus 278,1 Juta, 98,45 Persen dari Populasi

Iqbal Dwi Purnama
Jumlah peserta BPJS Kesehatan mencapai 278,1 juta peserta hingga akhir 2024, setara 98,45 persen dari total populasi. (Foto: Istimewa)

Bukan hanya itu, untuk menjangkau peserta di Daerah yang Belum Tersedia Fasilitas Kesehatan yang Memenuhi Syarat (DBTFMS), BPJS Kesehatan menggandeng rumah sakit apung, mengirim tenaga kesehatan, hingga bekerja sama dengan fasilitas kesehatan dengan kriteria tertentu di wilayah seperti Sumatra Utara, Kalimantan Utara, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tenggara, Papua, Papua Barat Daya, Papua Pegunungan, Papua Selatan dan Papua Tengah.

"Selain itu, BPJS Kesehatan juga telah mengoptimalkan Aplikasi Mobile JKN, Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA), Voice Interractive JKN (VIKA) hingga BPJS Kesehatan Care Center 165. Bukan hanya itu di tahun 2024, BPJS Kesehatan juga menghadirkan inovasi layanan melalui BPJS Kesehatan Online yang bisa dimanfaatkan peserta melalui layanan video conference lewat Aplikasi Zoom untuk mengurus administrasi, informasi, atau pengaduan seputar JKN," tuturnya.

Selain itu, BPJS Kesehatan terus meningkatkan kemudahan akses layanan melalui berbagai inovasi digital di fasilitas kesehatan. Peserta kini dapat memanfaatkan layanan telekonsultasi tanpa harus datang ke fasilitas kesehatan. 

Pemanfaatan layanan ini juga telah digunakan oleh 17,2 juta peserta di 21.929 FKTP melalui Aplikasi Mobile JKN. Selain itu, fitur i-Care JKN yang ada di Aplikasi Mobile JKN juga mempermudah tenaga medis menelusuri riwayat pelayanan kesehatan peserta selama satu tahun terakhir.

Di samping itu, BPJS Kesehatan juga menyediakan layanan antrean online yang terhubung dengan Aplikasi Mobile JKN untuk memberikan kepastian layanan dan mengurangi waktu tunggu. Layanan ini juga telah dimanfaatkan lebih dari 22.000 FKTP dan 3.132 rumah sakit. 

Dalam hal simplifikasi layanan, peserta dengan penyakit kronis atau yang mengikuti Program Rujuk Balik (PRB) kini bisa memperpanjang rujukan dan menebus resep obat secara lebih mudah. Informasi terkait jadwal operasi dan ketersediaan tempat tidur juga kini ditampilkan secara transparan untuk memberikan kepastian layanan.

"BPJS Kesehatan juga telah menetapkan enam poin Janji Layanan JKN di fasilitas kesehatan, yaitu cukup berobat dengan KTP/NIK, tanpa membawa fotokopi, tanpa iur biaya, tanpa pembatasan hari rawat, ketersediaan obat, serta pelayanan yang ramah tanpa diskriminasi," kata Ghufron.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

BPJS Kesehatan Raih Penghargaan Digital Innovation Awards 2025 Berkat Mobile JKN

57 tahun lalu

Dirut: Iuran BPJS Kesehatan Belum Fix Naik di Juli 2025

57 tahun lalu

MNC Bank Dukung Program JKN lewat Kemitraan CSR BPJS Kesehatan

57 tahun lalu

Warning! 400 Ribu Anak Muda Indonesia Sakit Diabetes

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal