JAKARTA, iNews.id – Peserta seleksi CPNS (calon pegawai negeri sipil) wajib melakukan tes PCR atau rapid test antigen Covid-19 untuk mengikuti tes seleksi kompetensi dasar (SKD). Aturan itu tertuang dalam surat yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jakarta, Senin (23/8/2021).
Dalam surat dengan nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 itu, dinyatakan bahwa peserta wajib melakukan swab test RT PCR dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam dengan hasil negatif sebelum mengikuti SKD. Pilihan lainnya, peserta harus menjalani rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif sebelum mengikuti tes SKD.
Menurut BKN, Persyaratan tersebut sesuai dengan Surat Rekomendasi Ketua Satgas (Satuan Tugas) Covid-19 Nomor: B-115/KA SATGAS/PD.01.02/8/2021 tanggal 21 Agustus 2021. Selain melakukan tes usap, khusus bagi peserta seleksi CPNS di Jawa, Madura, dan Bali, diwajibkan untuk sudah melakukan vaksinasi, dan minimal memperoleh dosis pertama.
Seluruh peserta juga diwajibkan untuk menerapkan 3M ketika mengikuti tes, yaitu menggunakan masker tiga lapis dan ditambah masker kain di bagian terluar (double mask), menjaga jarak minimal satu meter, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
Peserta seleksi CPNS juga wajib mengisi formulir deklarasi sehat yang terdapat di laman sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian. Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.
Sebagai implementasi protokol kesehatan, ruang kegiatan maksimal diisi dengan persentase sebesar 30 persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan seleksi CPNS 2021, dan akan dilakukan penyemprotan desinfektan secara berkala, khususnya setiap pergantian sesi.