Dengan demikian, Petisi Ahli menyimpulkan tidak terdapat pertentangan secara vertikal maupun substansi antara Perpol Nomor 10 Tahun 2025 dan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Pitra mengatakan, meskipun putusan MK bersifat final dan mengikat, penafsirannya tidak boleh diperluas secara keliru hingga menimbulkan anggapan bahwa seluruh peraturan internal Polri menjadi inkonstitusional.
"Penafsiran yang tidak proporsional justru berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum dan salah persepsi di tengah masyarakat," ujar dia.
Petisi Ahli menyatakan dukungan terhadap prinsip netralitas dan profesionalisme Polri, penegakan Putusan Mahkamah Konstitusi secara konsisten, serta kepastian hukum dalam tata kelola institusi kepolisian.
"Berdasarkan kajian hukum yang objektif dan konstitusional, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tetap sah, berlaku, dan tidak bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025," kata Pitra.