Picu Kerusuhan di Mako Brimob Depok, 6 Napi Teroris Dihukum Mati

Okto Rizki Alpino
Mako Brimob di Depok (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memberikan vonis hukuman mati terhadap enam terdakwa teroris dalam kasus penyerangan Mako BrimobDepok. Aksi kerusuhan terjadi pada Mei 2018.

Staf Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu (21/4/2021) kemarin keenam terdakwa dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana terorisme.

"Keenam terdakwa dijatuhi vonis hukuman mati," kata Staf Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (22/4/2021).

Untuk keenam terdakwa yakni Anang Rachman, Suparman alias Maher, Syawaludin Pakpahan, Suyanto alias Abu Izza, Handoko alias Abu Bukhori, dan Wawan Kurniawan.

Keenam terdakwa menerima putusan, tidak mengajukan banding," ujarnya.

Kerusuhan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Kota Depok, Jawa Barat terjadi pada 8 Mei 2018 silam dipicu adanya adumulut antara tahanan tindak pidana terorisme dengan sejumlah petugas jaga.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
10 hari lalu

Perkuat Sinergi Keamanan Jakarta, Kapolda Metro dan Pangdam Jaya Silaturahmi ke Mako Brimob

11 hari lalu

Saepul Pelaku Mutilasi Pria di Depok Jual Motor Korban, Polisi Buru Penadah

11 hari lalu

Saepul Jadi Tersangka Mutilasi Pria di Depok, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

12 hari lalu

Alasan Saepul Pelaku Mutilasi Pria di Depok Potong Kaki Korban: Susah Bawanya, Ramai Orang

12 hari lalu

Pengakuan Saepul usai Mutilasi Pria di Depok: Awalnya Undang Dia karena Butuh Teman Ngobrol

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal